Berita Nasional Terkini

Kriteria dan Syarat Penerima Rice Cooker Gratis, Pemerintah Anggarkan Rp347 Miliar Dikritik Pengamat

Kriteria dan syarat penerima rice cooker gratis, pemerintah anggarkan Rp 347,5 miliar, dikritik pengamat.

KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat ditemui awak media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (3/3/2023). Kriteria dan syarat penerima rice cooker gratis, pemerintah anggarkan Rp 347,5 miliar, dikritik pengamat. 

* Target: mendorong pemanfaatan energi bersih

* Anggaran yang disiapkan Rp347,5 miliar

* Menyasar 500.000 rumah tangga di Indonesia

Kriteria Penerima

- Penerima merupakan rumah tangga berstatus pelanggan PT PLN (Persero)

- Rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik

- Pelanggan PLN golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA (R-l/TR); Golongan daya 900 VA dan 900 VA RTM (R-l/TR); Golongan daya 1.300 VA (R-l/TR)

- Calon penerima AML diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat

- Pemberian AML hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima

- Penerima wajib merawat AML dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Sebagian dilansir dari Kompas.com dan Tribun Kaltim edisi cetak, Senin (9/10/2023).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved