Berita Kutim Terkini

Koalisi Masyarakat Sipil Kutim Desak Masyarakat Hukum Adat Diakui

Sejumlah organisasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar seruan aksi dengan beberapa tuntutan di hari ulang tahun (HUT) ke-24 Kutim

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURIL FIRDAUS
Seruan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutim Memanggil gabungana dari organisasi pemuda dan mahasiswa di Sangatta, Kutai Timur.TRIBUNKALTIM.CO/NURIL FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sejumlah organisasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar seruan aksi dengan beberapa tuntutan di hari ulang tahun (HUT) ke-24 Kutim.

HUT Kutim yang diperingati setiap tanggal 12 Oktober, kali ini berbeda. Dimana, di sela-sela upacara HUT Kutim di halaman Kantor Bupati Kutai Timur, sejumlah organisasi justru melakukan aksi unjuk rasa.

Beberapa organisasi yang tergabung diantaranya Fraksi Rakyat Kutim, GMNI, PMII, HMI, BEM STAIS, BEM STIE dan BEM STIPER.

Semuanya yang tergabung ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kutim Memanggil kebanyakan para pemuda dan mahasiswa di Kutai Timur.

Baca juga: Peringati HUT Kutim Ke-24, Pemkab Undang Masyarakat Makan Gratis di Bukit Pelangi

Baca juga: Antisipasi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Disperindag Kutim Siapkan Stok Natal dan Tahun Baru 2024

"Tuntutannya ada 2 isu nasional dan 10 isu lokal," ungkap Jenlap Seruan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutim Memanggil, Zambohari, Kamis (12/10/2023)

Untuk diketahui, seruan aksi dilakukan di Simpang 3 Jalan A.W Syahranie eks Jalan Pendidikan, lalu akan berlanjut ke Kantor Bupati Kutai Timur.

Berikut tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Kutim Memanggil:

Isu Nasional

1. Tolak pergeseran /perpindahan/relokasi/penggusuran/pengosongan Pulau Rempang dan Galang

2. Mendorong Kapolri untuk mencopot Kapolda Kalteng dan Kapolres Seruyan yang bertanggung jawab atas penembak di Desa Bengkal

Isu Lokal

1. Mendesak ASKB (Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang)

2. Segera akui masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutai Timur

3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar menghentikan dan merelokasi TPST

4. Menuntut pemerintah untuk mewujudkan keadilan pendidikan di perguruan Kutai Timur

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved