Berita Samarinda Terkini
Pelajar Berani Langgar Perda Minuman Alkohol di Samarinda, Siap-siap Terancam Denda Rp50 Juta
Kenakalan remaja masih menjadi pekerjaan rumah bersama di lingkungan masyarakat
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kenakalan remaja masih menjadi pekerjaan rumah bersama di lingkungan masyarakat.
Sebab hal tersebut masih terus menjadi atensi yang dapat merusak perilaku generasi masa depan.
Salah satu persoalan yang masih terus disoroti yakni keberadaan minuman alkohol (minol) atau minuman keras (miras) yang terkesan mudah dijangkau.
Dimana, hal tersebut menjadi kekhawatiran bagi berbagai pihak, salah satunya yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Samarinda, Maradona mengatakan bahwa terkait dengan minol telah diatur oleh peraturan daerah.
Baca juga: Tekan Narkoba dan Kenakalan Remaja, Polsek Muara Lawa Gelar Penyuluhan di SMA Negeri 1 Muara Lawa
Baca juga: Tak Cuma Atap dan Instalasi Listrik, Disdag Samarinda Jabarkan Kelayakan Bangunan Pasar Pagi
Seperti halnya yang tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, hingga penertiban minuman beralkohol di wilayah Kota Samarinda.
“Karena faktanya barang ini kerap kali diperjualbelikan oleh oknum tak bertanggung jawab secara sembunyi-sembunyi,” ungkapnya baru-baru ini.
Ia mengatakan jika terdapat remaja atau pelajar yang nekat melanggar Perda tersebut, akan terancam denda sebesar Rp 50 Juta dengan jeratan hukuman.
Hal ini merupakan langkah tegas yang diambil pemerintah untuk mencegah konsumsi minol yang tidak sah di kalangan pelajar dan menjaga ketertiban di kota.
"Sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Paling lama kurungan penjara 6 bulan, hingga denda paling banyak Rp 50 Juta, jelasnya.
Meski sejauh ini, Maradona mengaku bahwa pihaknya belum menemukan kasus pelanggaran miras pada pelajar di Kota Samarinda.
"Kalau pelajar SMA kami belum menemukan kasus pelanggaran miras,” ungkapnya.
Namun, ia pernah menertibkan pelajar dengan kasus kenakalan lainnya.
“Kami pernah tangkap pelajar yang bolos di warnet, beberapa juga ada yang terjaring di Guest House dimana mereka berpasangan dengan status tanpa adanya ikatan pernikahan," jelasnya.
Meski demikian, edukasi tentang Perda terkait larangan miras masih dirasa penting untuk disosialisasikan kepada pelajar.
Baca juga: Lokakarya Susun Buku Ajar ISBD, Seragam untuk Semua Fakultas di Universitas Mulawarman Samarinda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-minuman-keras_20150907_204015.jpg)