Berita Samarinda Terkini

Warga Samarinda Ini Kecewa, Motor yang Baru Dibeli Ditarik Polisi, Rupanya Hasil Curanmor

Bagi masyarakat Kota Samarinda yang hendak membeli kendaraan bermotor melalui media sosial (medsos) diharapkan lebih berhati-hati

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
R dan HM beserta barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polresta Samarinda atas kasus Curanmor.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polsek Sungai Pinang 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bagi masyarakat Kota Samarinda yang hendak membeli kendaraan bermotor melalui media sosial (medsos) diharapkan lebih berhati-hati.

Sebab, salah seorang warga ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini harus gigit jari setelah sepeda motor yang dibelinya melalui akun jual beli Facebook dijemput mendadak oleh pihak kepolisian.

Usut punya usut, rupanya sepeda motor matic yang dibelinya dengan harga Rp 2 juta tersebut merupakan hasil tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu (7/10/2023) lalu.

"Kaget saja baru dibeli ditarik polisi. Ternyata hasil pencurian. Pantas saya heran, motornya masih bagus tapi murah dan tidak ada surat-suratnya," kata warga Kecamatan Palaran yang enggan namanya dipublikasikan tersebut.

Baca juga: Dua Remaja Pelaku Curanmor di Bontang Lestari Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Luar Daerah

Baca juga: Bukti Minim, Polisi Belum Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor Milik Jurnalis di Samarinda

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah mengatakan bahwa sepeda motor tersebut benar merupakan barang bukti tindak pidana curanmor.

Jajarannya telah berhasil menangkap pelaku berinisial R yang mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa di sebuah indekost Jalan Elang, Kecamatan Sungai Pinang tersebut.

Ia menjelaskan, pelaku dengan mudah menguasai sepeda motor milik korban sebab terparkir bersama kunci kontaknya.

Uniknya, kala itu R tak langsung membawa roda dua incarannya tersebut.

Tetapi lebih dulu dipromosikan melalui media sosial Facebook dengan penawaran Rp 2 juta karena tak memiliki surat.

"Jadi dia ambil gambar motor serupa di internet, terus diposting. Ada yang berminat baru dia kembali ke kos itu untuk mengambil motor korban," ungkapnya, Jumat (13/10/2023).

Korban sendiri baru menyadari sepeda motor miliknya hilang saat akan menggunakannya di Minggu pagi.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Berau Belajar Bongkar Listrik Menghidupkan Mesin Motor dari YouTube

Pihak kepolisian yang mendapat laporan kehilangan itupun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Alhasil tak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap dua pelaku yakni R dan penadahnya HM pada Selasa (10/10/2023) lalu.

"Pelaku R dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan HM Pasal 480 tentang penadahan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved