Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Pemprov dan DPRD Kaltim Sepakat Perda Turunan UU HKPD

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik perdana hadir dalam Rapat Paripurna pasca terpilih memimpin Bumi Etam setahun ke depan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Ketua Pansus pajak daerah dan retribusi daerah (PDRB), Sapto Setyo Pramono usai Rapat Paripurna ke-38, setelah menyetujui Perda turunan UU HKPD.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

"Maka dari itu kita perlu melakukan pendataan pada alat berat yang beroperasi di Kaltim, sehingga pendapatan dari bahan bakarnya bisa kita maksimalkan," kata Sapto.

Berkaitan dengan alat berat yang beroperasi pada perusahaan pertambangan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang menggunakan alat berat dengan status Barang Milik Negara (BMN), saat ini tidak dapat dipungut pajak.

"Kita tidak tahu bagaimana alat-alat lainnya dalam satu perusahaan seperti alat milik sub kontraktornya, jadi kita memerlukan data yang di luar dari BMN kan," tukasnya.

Draft raperda tersebut saat ini akan diajukan kepada Kemendagri dan Kemenkeu guna melalui tahap evaluasi.

"Setelah itu akan dikembalikan dan dilakukan penyesuaian jika ada perubahan, kemudian dapat segera disahkan serta selanjutnya dibentuk Peraturan Gubernur (Pergub)," tandasnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengapresiasi DPRD dalam menggali potensi pendapatan daerah.

Tetapi demikian, dalam pelaksanaannya harus memiliki data pembanding.

Pemerintah akan berusaha, untuk ekstensifikasi pajak memastikan jumlah perusahan yang dipungut pajaknya.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Ingatkan DPRD-Pemkot Bontang tak Terlalu Akur, Ini Alasannya

"Sebagai Pj Gubernur saya membuat suatu kebijakan satu data Indonesia, data yang detail agar bisa mendeteksi potensi pajak hingga perusahaan," ujarnya.

Data DPRD, Pemerintah dan swasta juga diusahakan agar matching, selaras untuk nantinya mudah dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.

Sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik juga menegaskan bahwa dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah yang akan menjadi perda telah memiliki payung hukum yang sah.

Jika pada Perda sebelumnya pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Kini, ada tambahan sumber pajak dari Pajak Alat Berat (PAB) berlaku pada 2024 dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 2025.

"Penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah lebih rendah dari tarif sebelumnya. Penetapan besaran tarif tersebut dengan mempertimbangkan meringankan beban masyarakat dan mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta mendorong investor untuk berinvestasi di Kaltim. Apalagi mengingat Kaltim nantinya menjadi daerah penyangga Ibu Kota Nusantara," jelasnya.

"Nantinya akan dievaluasi Direktur Produk Hukum Kemendagri terkait peraturan ini, Insya Allah cepat saja," sambung Akmal Malik. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved