Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Pemprov dan DPRD Kaltim Sepakat Perda Turunan UU HKPD

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik perdana hadir dalam Rapat Paripurna pasca terpilih memimpin Bumi Etam setahun ke depan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Ketua Pansus pajak daerah dan retribusi daerah (PDRB), Sapto Setyo Pramono usai Rapat Paripurna ke-38, setelah menyetujui Perda turunan UU HKPD.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik perdana hadir dalam Rapat Paripurna pasca terpilih memimpin Bumi Etam setahun ke depan.

Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kaltim di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim Karang Paci, Samarinda (16/10/2023) dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi para Wakil Ketua.

Dihadiri sekitar 37 anggota dewan dan dinyatakan kuorum, memiliki tiga agenda yang dilangsungkan secara marathon.

Penyampaian laporan akhir hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRB).

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Tekankan Reformasi Agraris di Kalimantan Timur

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Olahraga Paddling di Beras Basah Bontang

Kemudian persetujuan DPRD Kaltim bersama Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tentang PDRB menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Terakhir, penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Ranperda tentang PDRB menjadi Perda.

Ketua Pansus PDRD, Sapto Setyo Pramono menegaskan, laporan akhir yang disampaikan selanjutnya bakal dilakukan evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terkait telah ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Serta PP nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa ada semacam yang belum klir dan Pj Gubernur diminta memperbaiki.

Pembentukan regulasi merupakan salah satu upaya peningkatan pendapatan daerah.

Beberapa klausul draft raperda tersebut terdapat beberapa ketentuan pajak daerah maupun retribusi daerah yang menjadi sumber pendapatan baru.

"Melalui aturan yang dibuat, potensi pendapatan kita sungguh luar biasa mulai dari pajak alat berat dan pajak air permukaan dan beberapa hal lainnya menjadi potensi pendapatan kita," tegas Sapto.

Sorotan dari Pansus sendiri khusus pada pajak alat berat.

Maksudnya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) alat berat bukan lagi bagian yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor.

Otomatis sistem pemungutan pajaknya juga mesti dibedakan dengan kendaraan lainnya.

"Maka dari itu kita perlu melakukan pendataan pada alat berat yang beroperasi di Kaltim, sehingga pendapatan dari bahan bakarnya bisa kita maksimalkan," kata Sapto.

Berkaitan dengan alat berat yang beroperasi pada perusahaan pertambangan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang menggunakan alat berat dengan status Barang Milik Negara (BMN), saat ini tidak dapat dipungut pajak.

"Kita tidak tahu bagaimana alat-alat lainnya dalam satu perusahaan seperti alat milik sub kontraktornya, jadi kita memerlukan data yang di luar dari BMN kan," tukasnya.

Draft raperda tersebut saat ini akan diajukan kepada Kemendagri dan Kemenkeu guna melalui tahap evaluasi.

"Setelah itu akan dikembalikan dan dilakukan penyesuaian jika ada perubahan, kemudian dapat segera disahkan serta selanjutnya dibentuk Peraturan Gubernur (Pergub)," tandasnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengapresiasi DPRD dalam menggali potensi pendapatan daerah.

Tetapi demikian, dalam pelaksanaannya harus memiliki data pembanding.

Pemerintah akan berusaha, untuk ekstensifikasi pajak memastikan jumlah perusahan yang dipungut pajaknya.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Ingatkan DPRD-Pemkot Bontang tak Terlalu Akur, Ini Alasannya

"Sebagai Pj Gubernur saya membuat suatu kebijakan satu data Indonesia, data yang detail agar bisa mendeteksi potensi pajak hingga perusahaan," ujarnya.

Data DPRD, Pemerintah dan swasta juga diusahakan agar matching, selaras untuk nantinya mudah dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.

Sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik juga menegaskan bahwa dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah yang akan menjadi perda telah memiliki payung hukum yang sah.

Jika pada Perda sebelumnya pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Kini, ada tambahan sumber pajak dari Pajak Alat Berat (PAB) berlaku pada 2024 dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 2025.

"Penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah lebih rendah dari tarif sebelumnya. Penetapan besaran tarif tersebut dengan mempertimbangkan meringankan beban masyarakat dan mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta mendorong investor untuk berinvestasi di Kaltim. Apalagi mengingat Kaltim nantinya menjadi daerah penyangga Ibu Kota Nusantara," jelasnya.

"Nantinya akan dievaluasi Direktur Produk Hukum Kemendagri terkait peraturan ini, Insya Allah cepat saja," sambung Akmal Malik. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved