Pilpres 2024

Beda Nasib 2 Anak Boyamin Saiman, Gugatan Arkaan Ditolak MK, Almas Beri Jalan Gibran Jadi Cawapres

Beda nasib 2 anak Boyamin Saiman, gugatan Arkaan ditolak MK, Almas beri jalan Gibran Rakabuming jadi cawapres

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendatangi KPK. Beda nasib 2 anak Boyamin Saiman, gugatan Arkaan ditolak MK, Almas beri jalan Gibran Rakabuming jadi cawapres 

Sebelumnya, dia juga mengungkap kasus Jiwasraya serta adanya perilaku Ketua KPK Firli Bahuri yang tepergok menggunakan sebuah helikopter premium untuk pulang kampung.

Baca juga: Joe Biden Berani ke Israel Saat Perang dengan Palestina Memanas, Presiden AS Bakal Jadi Target Hamas

Boyamin disebut detektif swasta karena selalu menyajikan informasi A1 kemudian menjadi perbincangan hangat publik Tanah Air.

Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia pernah habis-habisan membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar periode 2007-2009.

Boyamin Saiman juga menjadi sorotan setelah mengembalikan uang 10 ribu dolar SIngapura atau setara Rp 1,08 miliar ke KPK, Rabu (7/10/2020).

Uang itu diduga sebagai suap kepada Boyamin Saiman saat membongkar kasus suap Djoko Tjandra.

Uang 100 dolar dolar Singapura itu diberi seorang laki-laki yang sudah dikenal Boyamin cukup lama.

Boyamin menuturkan, uang itu diterimanya seusai melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra.

Ia menyebut uang tersebut diberikan langsung oleh satu teman lamanya yang mengaku diutus oleh orang lain.

"Jadi setelah saya datang ke sini ( KPK) ketemu teman-teman itu, ada teman yang sebenarnya temen lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi. Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temennya yang lain," ujar Boyamin.

Boyamin mengaku tidak bisa menolak pemberian tersebut karena temannya dapat dianggap gagal menyelesaikan amanah dari orang yang mengutus bila uang tersebut tak diserahkan ke Boyamin.

"Saat itu saya juga tidak bisa menolak dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang," kata Boyamin.

Oleh sebab itu, Boyamin akhirnya memutuskan menyerahkan uang tersebut ke KPK sebagai bentuk laporan gratifikasi.

Menurut Boyamin, hal itu merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai masyarakat dalam memberantas korupsi.

Baca juga: Gibran Rakabuming Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo, PDIP Panggil Putra Sulung Jokowi

"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," kata Boyamin.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved