Berita Nasional Terkini

Danu Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Langsung Ditahan

M Ramdanu alias Danu jadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, ia pun langsung ditahan.

|
Tribun Jabar
Muhamad Ramdanu alias Danu disebut polisi sebagai pelaku pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di kasus Subang. M Ramdanu alias Danu jadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, ia pun langsung ditahan. 

Seperti diketahui, kabar pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang menyerahkan diri ke Polda Jabar sudah beredar di kalangan jurnalis di Bandung.

Diberitakan sebelumnya, warga Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Polisi menyatakan, jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Dalam perjalanannya, kasus ini diambil alih Polda Jabar sejak 15 November 2021.

Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan.

Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Subang Panas Lagi, Belasan Saksi Diperiksa, Sopir Ambulans Akhirnya Buka Suara

Polda Jabar pun telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini.

Sejumlah langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP sebanyak 5 kali, otopsi 2 kali, dan memeriksa 121 saksi dan 261 alat bukti.

Sebanyak 7 saksi ahli telah dimintai keterangan, di antaranya ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa, hingga satuan satwa pelacak K9.

Penyidik juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau closed cicuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.

Bahkan sketsa wajah terduga pelaku pun sempat disebar ke seluruh Polres, dengan harapan mendapatkan informasi identitas pelaku pembunuhan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved