CPNS 2023
Inilah Nilai Passing Grade SKD CPNS 2023, Simak Juga Cara Cek Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab berapa nilai passing grade atau ambang batas SKD CPNS 2023.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS 2023.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis passing grade CPNS 2023 (PG CPNS 2023) atau nilai ambang batas TKP TWK TIU untuk lulusan Cumlaude, Diaspora, Disabilitas dan Putra Putri Papua.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023
Baca juga: Kisi-kisi Soal CPNS 2023, Inilah Link Download Contoh Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawaban PDF
Baca juga: Terjawab Sudah Kapan Pembukaan CPNS 2023, Cek Jadwal Pendaftaran, Passing Grade/Nilai Ambang Batas
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka dalam Hitungan Hari, Pelamar Wajib Buat Akun Baru SSCASN, Ini Caranya
Dalam peraturan tersebut, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Jumlah soal SKD CPNS 2023 yakni 110 soal dengan durasi waktu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.
Rincian soal SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
- TWK: 30 soal
- TIU: 35 soal
- TKP: 45 soal
Pembobotan nilai SKD materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Kemudian, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.
"Nilai kumulatif paling tinggi untuk sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah 550 dengan rincian TWK sebesar 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin," tulis Kemenpan RB.
Dengan demikian nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 adalah sebagai berikut.

- Nilai ambang batas TWK: 65
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.