CPNS 2023
Inilah Nilai Passing Grade SKD CPNS 2023, Simak Juga Cara Cek Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi
Editor:
Heriani AM
Kompas.com
Ilustrasi - Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS 2023.
- Jika peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka sistem akan menampilkan 'Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar'
- Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi akan diberi alasan tidak lolos seleksi
- Sementara bagi pelamar yang tidak lulus seleksi dapat melakukan sanggah pada masa sanggah.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.