CPNS 2023

Inilah Nilai Passing Grade SKD CPNS 2023, Simak Juga Cara Cek Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi

Editor: Heriani AM
Kompas.com
Ilustrasi - Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS 2023. 

- Nilai ambang batas TIU: 80

- Nilai ambang batas TKP: 166

Sebagai informasi, nilai ambang batas SKD 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS.

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023 Pelamar Khusus.

Adapun nilai ambang batas di atas ditujukan untuk pelamar kategori umum, untuk pelamar khusus, passing grade SKD 2023 adalah:

1. Nilai ambang batas CPNS 2023 pendaftar khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai ambang batas CPNS 2023 pendaftar khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

3. Nilai ambang batas CPNS 2023 pendaftar khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

4. Nilai ambang batas CPNS 2023 pendaftar khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

- Login https://sscasn.bkn.go.id/

- Kemudian pilih menu 'Masuk'

- Lalu masukkan NIK dan Password

- Berikutnya klik 'Login'

- Apabila peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka sistem akan menampilkan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved