CPNS 2023
Wajib Diketahui! Inilah 4 Tahapan Seleksi CPNS 2023, Berikut Passing Grade dan Jumlah Soal SKD
Wajib diketahui! Inilah 4 tahapan seleksi CPNS 2023, lengkap dengan passing grade dan jumlah soal SKD.
3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)
Tahapan selanjutnya yang harus kamu pahami adalah pelamar harus mengikuti seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
SKD diperuntukkan bagi pelamar formasi CPNS.
SKD ini memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen dari total nilai keseluruhan.
SKD menggunakan Computer Assited Test (CAT) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kementerian PANRB.
Pelamar yang lulus SKD akan dipanggil sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berjumlah paling banyak 3 kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Serta untuk tahap ini, pelamar akan mengikuti seleksi, tes substansi bidang, psikotes, wawancara, dan tes keterampilan (hanya dilakukan untuk beberapa jabatan).
SKB memiliki bobot penilaian yang cukup besar yaitu 60 persen dari total nilai keseluruhan.
SKB bagi pelamar CPNS terdiri dari tes kompetensi jabatan dengan menggunakan CAT yang memiliki bobot 50 persen, tes psikologi dengan bobot 20 persen, serta wawancara dan presentasi HKM dengan bobot 30 persen.
Itulah tadi ulasan tes CPNS apa saja, tahapan, syarat CPNS 2023, cara daftar dan jadwal pendaftaran dibuka di SSCASN.
Baca juga: Inilah Link pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2023 dan CPNS 2023 Terbaru Hari ini
Nilai Ambang Batas CPNS 2023

Penetapan nilai ambang batas SKD CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Kemeterian PANRB Nomor 651 Tahun 2023.
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, sebagai berikut:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.