Berita Kaltim Terkini

Alasan Mahasiswa di Kaltim Sebut Gibran saat Demo, Rapor Merah Jokowi Selama 9 Tahun juga Disinggung

Nama putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut dalam aksi demo mahasiswa di Kantor Gubernur Kaltim.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Suasana aksi yang digelar di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (23/10/2023). Ratusan mahasiswa membawa 10 tuntutan soal evaluasi Presiden Joko Widodo dalam 2 periode memimpin, termasuk kritik soal putra sulungnya yang lolos mengikuti Pilpres 2024. 

Begini Tanggapan Jokowi Terkait Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tanggapannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10/2023).

Dalam video yang diunggah akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam, Presiden Jokowi mengatakan tidak ingin memberikan pendapat mengenai putusan MK tersebut.

Kepala Negara menuturkan, tak mau pernyataannya nanti disalahartikan seolah-olah mencampuri kewenangan yudikatif.

"Iya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi.

"Silakan juga pakar hukum yang menilainya, saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalahmengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," ucapnya.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materi yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batas usia capres-cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.

Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Baca juga: Daftar Menteri dari PDIP yang Diisukan Bakal Mundur Buntut Gibran Maju Cawapres, Cek Profilnya

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 2 Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Senin (16/10/2023).

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," lanjut Anwar.

"3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya, seperti dilansir Kompas.com.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved