Berita Paser Terkini
Ketua I Komnasdik Kaltim Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer Jadi PPPK
pemerintah akan meluncurkan status baru bagi mereka yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau PNS part time
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah berencana akan menghapus status pegawai honorer pada November mendatang.
Sebagai gantinya, pemerintah akan meluncurkan status baru bagi mereka yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau PNS part time.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang akan segera diterapkan dalam waktu dekat.
Ketua I Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Kasrani mengatakan dalam revisi undang-undang itu, pemerintah membuka status baru ASN.
Baca juga: BKPSDM Paser Target Persoalan Guru Honorer Selesai Melalui Penerimaan PPPK Tahun Depan
Baca juga: Ingin Cek Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023? Begini Caranya
"Dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yaitu PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur diantaranya PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu," terang Kasrani, Rabu (25/10/2023).
Dengan adanya perubahan tersebut, Ia meminta pemerintah agar guru kontrak/honorer bisa menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK.
"Tentunya harus dipertimbangkan usia dan masa kerja guru yang bersangkutan, sehingga tidak terjadi permasalahan dilapangan," imbuhnya.
Kasrani menilai, harus ada penambahan persyaratan dalam sistem penerimaan PPPK dalam penerimaan PPPK yang menyangkut usia dan masa kerja sebagai bahan pertimbangan utama.
"Perjuangan teman-teman guru selama ini sudah sangat luar biasa dalam mewujudkan generasi yang cerdas dan berpendidikan, sangat pantas kita berikan penghargaan untuk perioritas sebagai tenaga PPPK, masuk sebagai PPPK akan meningkatkan profesionalismenya sebagai guru," ulasnya.
Sementara bagi para guru honorer, Kasrani berpesan aga mempersiapkan diri mengikuti proses seleksi.
Sebagaimana para CASN yang berkompetisi untuk masuk ke pemerintahan, baik di pusat maupun daerah melalui tiga unsur tersebut.
Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK 2023, Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
"Insya Allah semuanya akan menjadi PPPK secara bertahap, dan perjuangan teman-teman akan menjadi amal ibadah dan pahala yang berlipat ganda," tutup Kasrani yang juga sebagai Kabag Fasilitasi Pengawasan Penganggaran Sekretariat DPRD Paser. (*)
Masyarakat, Tokoh Adat dan LPAP Bersatu Dukung Transmigrasi Lokal di Desa Keladen Paser |
![]() |
---|
Disnakertrans Paser Ungkap Paradigma Transmigrasi Sudah Berubah, Fokus Pengembangan Kawasan |
![]() |
---|
Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkab Paser Perkuat Edukasi hingga ke Desa |
![]() |
---|
Kesempatan Miliki Lahan 2,5 Hektare Bagi Warga Transmigrasi Paser, Asal Kelola dan Tinggal |
![]() |
---|
Puluhan Pedagang Kandilo Plaza Paser Resah, Harap Relokasi Ditunda demi Kelangsungan Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.