Berita Kutim Terkini

Polres Kutai Timur Ringkus 4 Pelaku Curat dengan Modus Pura-pura Tukar Uang Receh di Bank

Tim Macan Polres Kutai Timur berhasil meringkus 3 pelaku residivis pencurian berat asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan 1 orang

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Polres Kutim press rilis 4 pria yang terlibat pencurian di Sangatta, Kutai Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Tim Macan Polres Kutai Timur berhasil meringkus 3 pelaku residivis pencurian berat asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dan 1 orang asal Samarinda, Kaltim.

Pelaku tersebut diantaranya AJ (45), IGM (40) dan MHT (28) dan dibantu oleh pelaku dari Samarinda sebagai fasilitator mobilisasi, LY (38).

Disampaikan oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic bahwa AJ dan IGM berperan sebagai eksekutor serta MHT dan LY sebagai pemantau di bank.

Baca juga: 2 Minggu Lalu Keluar Penjara, Residivis Pencurian di Balikpapan Bobol Rumah Lagi

Kronologinya, MHT dan LY yang menggunakan kendaraan motor Mio warna biru melakukan pemantauan di bank dengan modus pura-pura menukarkan uang receh.

"Modus pelaku selaku pemantau dengan cara pura-pura menukar uang pecahan di bank sambil monitor nasabah bank yang melakukan penarikan tunai dalam jumlah besar," ungkapnya didampingi oleh Wakapolres Kutim, Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP I Made Jata Wiranegara dan Kasi Humas Aipda Wahyu Winarko, Rabu (25/10/2023).

Awalnya, korban tengah melakukan penarikan uang sebesar Rp 316.650.000 kemudian ditransfer ke beberapa rekaning sebesar Rp 216.650.000 sehingga tersisa cash Rp 100 juta.

Oleh korban uang sebesar Rp 100 juta dimasukkan ke dalam tas hitam kemudian diletakkan di jok mobil belakang miliknya.

Korban pergi ke Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta untuk melakukan pengecekkan proyek pekerjaannya dan mobil diparkir di Simpang 4 patung pesawar Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta.

"Setelah ditinggal 10 menit, ia kembali ke mobil ternyata kaca mobil sebelah kanan belakang pecah, dan uang di dalam tas Rp 100 juta hilang serta uang pribadinya Rp 15 juta," bebernya.

Baca juga: Alasan Buat Biaya Lahiran Istri, Residivis Pencurian Alat Berat di Samarinda Kembali Beraksi

Singkat cerita, kemudian ke-4 orang tersebut kemudian ditangkap setelah melakukan penyelidikan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sebagai berikut:
1. 4 buah handphone android milik pelaku
2. 3 buah handphone nokia
3. 2 unit motor
4. 3 buah besi yang dimodifikasi untuk memecahkan kaca
5. 1 pecahan busi motor
6. 2 buah jaket
7. 1 buah celana panjang
8. 2 buah kartu ATM BNI
9. 4 buah helm milik pelaku
10. 60 keping uang logam Rp 1.000
11. 80 keping uang logam Rp 500
12. 3 keping uang 20 Sen Malaysia
13. 8 keping uang 10 sen Malaysia

"Pelaku diancam penjara maksimal 7 tahun sesuai dengan KUHP Pasla 363 ayat 1 ke 4 dan 5," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved