Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Atur Penyesuaian Regulasi IMTN di PTSL

Pemerintah Kota Balikpapan melakukan penyesuaian aturan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) terhadap Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Assisten I Kota Balikpapan, Zulkifli dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informastikan (Diskominfo), Adamin Siregar, melakukan penyesuaian aturan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) terhadap Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tertuang dalam instruksi Wali Kota Balikpapan Nomor 590/467.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melakukan penyesuaian aturan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) terhadap Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Demikian tertuang dalam instruksi Wali Kota Balikpapan Nomor 590/467/PE, tentang pelayanan administrasi pertanahan Balikpapan mengenai pengurusan PTSL menuju kota lengkap dan pendaftaran tanah secara sporadik.

Adapun instruksi ini ditujukan kepada Lurah, Camat dan Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) dan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD).

Poin yang berubah dalam penyesuaian aturan IMTN terhadap PTSL ini antara lain Wali Kota menginstruksikan kepada seluruh Camat, Lurah hingga DPR untuk melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan.

Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Mendirikan Klinik IMTN

Baca juga: Perda IMTN di Balikpapan Bakal Direvisi, DPRD Respon Keluhan Warga Hingga Panggil Semua Camat

Yakni Lurah memberikan pelayanan tanda tangan, nomor registrasi dan cap kepada masyarakat, badan hukum maupun instansi.

Baik pada surat pernyataan pemasangan tanda batas, surat persetujuan pemilik yang berbatasan, maupun Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF).

Assisten I Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan bahwa pengurusan IMTN selama ini adalah Camat. Sehingga lurah tidak banyak memahami kondisi di lapangan karena datanya ada di Kecamatan.

"Oleh karena itu, Pemkot melakukan sinkronisasi dan penyesuaian terkait aturan pelayanan," ujarnya, Jumat (27/10/2023).

Sehingga, pihaknya mendorong masyarakat yang sudah memiliki IMTN agar secepatnya mendaftar tanah permohonan sertifikat melalui program PTSL.

Kemudian bagi peserta PTSL yang bidang tanahnya sudah memiliki IMTN namun mati/telah berakhir masa berlakunya, wajib untuk memperpanjang IMTN, kemudian mendaftarkan sertifikat melalui program PTSL.

Demikian dengan peserta PTSL yang bidang tanahnya sudah memiliki bukti dokumen alas hak dan secara fisik sudah menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara secara turun temurun dalam waktu tertentu berupa bangunan tempat tinggal yang tetap.

"Sehingga semua bisa mendaftarkan program sertifikat lewat PTSL," kata Zul, sapaan akrabnya.

Dengan garis bawah, selama tidak ada persoalan sangketa dan bukan aset Pemerintah, maupun hutan lindung.

"Jadi lurah akan menandatangani Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik Yang Berbatasan, atau SPPF khusus untuk peserta program PTSL, setelah mendapatkan verifikasi oleh Camat atau Pejabat yang ditunjuk," tutur Zul.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Jajaki Pengelolaan Lewat Investor untuk Tingkatkan Kapasitas TPA Manggar

Diuraikannya, dalam memberikan pelayanan PTSL baik mengenai surat pernyataan pemasangan patok, atau surat penguasaan fisik yang diketahui Lurah, maka akan diatur prosedurnya.

Sementara proses penyesuaian PTSL ini, juga terdapat percepatan pelayanan IMT.

Di mana, warga yang sebelumnya memerlukan IMTN membutuhkan proses 30 hari pengumuman, dipangkas menjadi 14 hari saja. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved