CPNS 2023

Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023 di Berbagai Instansi, Lengkap dengan Materi SKD

Ketentuan cetak kartu ujian CPNS dan PPPK 2023 di berbagai instansi, lengkap dengan materi SKD.

Editor: Diah Anggraeni
Pinterest
Ketentuan cetak kartu ujian CPNS dan PPPK 2023 di berbagai instansi, lengkap dengan materi SKD. 

Sementara peserta penyandang disabilitas mendapatkan waktu 130 menit.

Peserta seleksi CPNS 2023 akan lolos SKD jika mendapatkan nilai kumulatif minimal 311 atau nilai tertinggi 550.

Sementara peserta dari formasi cumlaude dan diaspora harus memiliki nilai paling rendah 311 dan TIU 85.

Peserta penyandang disabilitas dan putra/putri Papua harus mendapat nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU terendah 60.

Berikut materi TWK, TIU, dan TKP dari SKD CPNS 2023:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK terdiri dari total 30 soal.

Nilai ambang kelulusan TWK adalah 65 dengan skor kumulatif tertinggi adalah 150.

Bobot jawaban yang benar bernilai 5 poin sementara soal yang salah atau tidak dikerjakan akan mendapat 0 poin.

Tes Wawasan Kebangsaan dibuat untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

Nasionalisme untuk mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

Integritas untuk menjunjung tinggi kejujuran, ketanggihan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

Bela negara untuk berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

Pilar negara untuk membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalam nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.

Bahasa negara untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Contoh kartu ujian CPNS dan PPPK.
Contoh kartu ujian CPNS dan PPPK. (Buku Petunjuk Pendaftar CPNS 2018/BKN)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved