Pilpres 2024

Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum atau Tidak? Begini Jawaban Almas Tsaqibbirru

Almas Tsaqibbirru memberikan jawaban terkait gugatannya soal batas usia capres-cawapres yang dikabulkan sebagaian oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Heriani AM
Tribun Solo/Andreas Chris
Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). Almas mengaku sebenarnya keputusan MK yang mengabulkan gugatannya terkait batas usia capres-cawapres berlaku di Pilpres 2029. 

"Kalau bicara soal cacat, itu saya nggak bisa mengatakan iya atau nggak. Kan saya ingin menguji gugatan tersebut, gitu lho," tuturnya.

Baca juga: Terjawab Alasan Sederhana Almas Daftarkan Gugatan ke MK, Anak Boyamin Saiman Buka Jalan Buat Gibran?

Putusan MK Ada Unsur Politisasi dan Konflik Kepentingan

Seperti diketahui, banyak pihak mengkritik putusan MK soal batas usia capres-cawapres ini.

Salah satunya adalah pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.

Bivitri mengungkapkan putusan ini sebenarnya tidak mengejutkan dirinya, tetapi cenderung mengecewakan karena mengonfirmasi adanya unsur politisasi di MK.

Bivitri menilai hal tersebut dapat dilihat dari pertimbangan hukum (legal reasoning) dari putusan MK.

"Dari tujuh perkara yang diputuskan hari ini (Senin), ada tiga pola yaitu yang pertama batas umur saja (perkara 29/PUU-XXI/2023, (pemohon) PSI); kedua disamakan dengan penyelenggara negara (perkara 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023, Partai Garuda dan kepala daerah); dan ketiga disamakan dengan elected officials lainnya termasuk di level daerah," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Beda Nasib 2 Anak Boyamin Saiman, Gugatan Arkaan Ditolak MK, Almas Beri Jalan Gibran Jadi Cawapres

Bivitri menganggap putusan MK dari ketiga perkara ini inkonsisten.

Hal tersebut lantaran ketika satu perkara ditolak dengan alasan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, maka perkara selanjutnya juga harus ditolak dengan alasan yang sama.

"Karena semua perkara itu, pola yang manapun, sebenarnya tengah meminta MK memutus suatu perkara yang sebenarnya bukan wilayah MK, alias wilayah pembentuk UU (open legal policy)," ujarnya.

"Memang untuk pola kedua dan ketiga, MK mendalilkan, bisa ada pengecualian untuk open legal policy, yaitu ketidakadilan yang intolerable, tetapi bila dicermati, pokok penalarannya bukan ketidakadilan."

"Kalau soalnya ketidakadilan, bukankah pola pertama juga seharusnya dikabulkan, karena ketidakadilan harusnya juga bisa didalilkan?" sambung Bivitri.

Baca juga: Profil Boyamin Saiman, Orangtua Almas yang Gugatannya Soal Batas Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK

Kemudian, kritik juga disampaikan oleh Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar.

Dikutip dari laman UGM, Zainal mengatakan putusan MK ini berdampak besar kepada hukum di Indonesia.

Dia mengungkapkan tidak adanya suasana kebatinan yang diungkapkan ketika membuat putusan tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved