CPNS 2023

Ini Passing Grade CPNS 2023, Kemempan RB Sudah Umumkan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Berikut ini adalah nilai ambang batas CPNS 2023 atau Passing Grade, lengkap dengan Jadwal SKD.

Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
CPNS 2023 - Berikut ini adalah nilai ambang batas CPNS 2023 atau Passing Grade, lengkap dengan Jadwal SKD. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini adalah nilai ambang batas CPNS 2023 atau Passing Grade, lengkap dengan Jadwal SKD.

Ulasan seputar Nilai Ambang Batas CPNS 2023 atau Passing Grade dan Jadwal SK masih menjadi sorotan.

Diketahui, pendaftaran CPNS 2023 kini memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pengumuman seleksi administrasiCPNS 2023 bisa dilihat di situs resmi BKN dan situs instansi pemerintah masing-masing.

Baca juga: Contoh Soal TKP CPNS 2023 dan Pembahasan, Lengkap dengan Materi TIU dan TWK untuk SKD

Baca juga: Lengkap! Contoh Soal SKD CPNS 2023 yang Sering Muncul saat Ujian, Ada Materi TWK, TIU hingga TKP

Baca juga: Inilah Jadwal SKD CPNS 2023 dan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023

Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan.

Pemberitahuan tersebut bertuliskan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar” yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, bisa mengajukan sanggah saat masa sanggah pada 17-19 Oktober 2023.

Adapun jadwal tes SKD CPNS 2023 akan diumumkan pada 30 Oktober sampai 2 November 2023.

Sementara pelaksanaan tes SKD CPNS 2023 dilakukan mulai 7-16 November 2023 di lokasi yang sebelumnya telah dipilih saat mendaftar.

Sebelum mengikut tes SKD CPNS 2023, para pelamar yang dinyatakan lolos sebaiknya mengetahui nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

Passing Grade CPNS 2023

Kementerian PAN-RB telah mengumumkan nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

Nilai ambang batas SKD ini diperuntukkan bagi peserta CPNS 2023 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Dalam hal ini, nilai ambang batas pada tahap SKD diberlakukan pada pelamar CPNS 2023 baik dari kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Dilansir Tribungayo.com dari akun Instagram resmi @kemenpanrb pada Rabu (18/10/2023) siang, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa ujian SKD akan berlangsung selama 100 menit.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved