Berita Nasional Terkini
Paling Banyak Dilaporkan ke MKMK karena Langgar Etik, Anwar Usman Dijadwalkan 2 Kali Diperiksa
Paling banyak dilaporkan ke MKMK karena langgar kode etik, Anwar Usman dijadwalkan 2 kali diperiksa.
TRIBUNKALTIM.CO - Paling banyak dilaporkan ke MKMK karena langgar kode etik, Anwar Usman dijadwalkan 2 kali diperiksa.
Majelis Kehormatan MK (MKMK) akan memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Pemeriksaan ini akan dilakukan sebanyak dua kali sebelum MKMK membuat keputusan paling lambat 7 November 2023.
Anwar Usman diperiksa lantaran namanya mendominasi laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Sebagai informasi, saat ini MKMK telah menerima 18 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
"Sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk ketua dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi karena dia paling banyak (dilaporkan)," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai sidang pendahuluan dengan sembilan hakim konstitusi pada Senin (30/10/2023) sore.
Baca juga: Sidang MKMK Digelar 31 Oktober 2023, Elite PDIP Minta Hakim MK yang Langgar Aturan Dipecat
Baca juga: Daftar 16 Orang Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara yang Desak MKMK Sanksi Berat Anwar Usman
Baca juga: Apakah Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres Bisa Dibatalkan? Begini Kata Ketua MKMK
Sidang pemeriksaan Anwar oleh MKMK akan digelar tertutup.
Hal ini sesuai dengan hukum acara yang diatur di dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK.
Ia juga mengungkapkan, Anwar Usman dan para hakim konstitusi lain akan diperiksa masing-masing seorang diri.
Khusus Anwar, pemeriksaan besok akan dilangsungkan malam hari.
"Besok itu (pemeriksaan) Pak Anwar Usman, tapi itu malam sendiri," ujar Jimly.
Pendiri MK itu lantas menyampaikan bahwa Wakil Ketua MK Saldi Isra kemungkinan juga bakal diperiksa besok malam setelah Anwar Usman.
Menurutnya, Saldi Isra juga banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena pendapat berbeda (dissenting opinion) yang dianggap keluar dari substansi dan menyinggung tindakan hakim konstitusi lain.

Sementara itu, pada Selasa pagi, MKMK dijadwalkan akan menggelar sidang untuk dua laporan.
Pertama, laporan eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang meminta agar putusan etik ini bisa keluar sebelum 8 November 2023.
Kedua, laporan dari 16 guru besar hukum tata negara dan administrasi negara yang meminta Anwar diberhentikan dengan tidak hormat.
Jimly mengatakan, substansi dua perkara tersebut sama, sehingga dapat disidangkan bersamaan.
Sidang para pelapor ini akan digelar terbuka, dengan staf ahli hakim terlapor dihadirkan.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Baca juga: Putusan MK Disebut sebagai Upaya Langgengkan Kekuasaan, Politikus PDIP: Bagian Desain Besar Politik
Elite PDIP Minta Hakim MK yang Langgar Aturan Dipecat
MKMK bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa (31/10/2023) hari ini.
Sidang ini akan menarik perhatian publik.
Publik juga berharap sidang digelar terbuka untuk umum.
Diketahui sidang MKMK tersebut berkaitan hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu meminta putusan sidang tersebut disampaikan secara terbuka.
"Iya putusannya disampaikan kepada publik," katanya usai acara diskusi politik di Jakarta Selatan, Minggu (29/10/2023).
Selain itu Masinton meminta hakim MK yang dinyatakan melanggar norma-norma yang diatur dalam aturan Mahkamah Konstitusi dan perundang-undangan diberi sanksi tegas, bahkan dipecat secara tidak hormat.
"Ia harus pemberhentian tidak dengan hormat," kata Masinton.
Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa (31/10/2023) pekan depan.
Jadwal sidang tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat rapat klarifikasi kepada 12 pihak yang melaporkan pelanggaran hakim konstitusi, Kamis (26/10/2023).
"Harus siap-siap, nanti sidangnya itu dimulai hari Selasa (pekan depan)," kata Jimly Asshiddique, dalam rapat, Kamis ini.
Jimly mengatakan, nantinya MKMK akan meminta klarifikasi para pelapor dan pembuktian atas laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahakamah Konstitusi (MK) yang mereka ajukan.
Para pelapor kemudian diminta Jimly untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk menguatkan klarifikasi dan pembuktiannya, pada sidang pekan depan.
"Disiapkan dari sekarang, diantisipasi berbagai kemungkinan itu, kalau perlu saksi, perlu apa, untuk memperkuat dan punya argumen nantinya," ucap Jimly.
Baca juga: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum atau Tidak? Begini Jawaban Almas Tsaqibbirru
Ketua MKMK itu menjelaskan, dalam satu agenda sidang akan ada dua pelapor yang dihadirkan.
Sebagai contoh, lanjutnya, pada Selasa pekan depan, pelapor yang akan dihadirkan yakni dari Integrity Indrayana Center.
Selanjutnya, Rabu pekan depan, pelapor yang akan dihadirkan yaitu dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan, nantinya sidang akan berlangsung mulai pagi hingga sore. Ia juga memastikan, persidangan dugaan pelanggaran etik hakim itu akan terbuka untuk umum.
"Sidang ini pada dasarnya itu tertutup, oke. Tapi, kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan karena itu dibuka. Nah, saya tawarkan, mau enggak (sidang terbuka)? (Pelapor) mau semua," ucapnya.
Selain sidang klarifikasi, Kata Jimly, MKMK juga akan menggelar sidang terhadap para terlapor, dalam hal ini para hakim konstitusi.
Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut ihwal kapan MKMK akan memeriksa pada hakim konstitusi.
Pihaknya akan terlebih dahulu menyusun jadwal pemeriksaan para terlapor.
"Nah itu nanti (hakim konstitusi) akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya," tutur Jimly.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.