Pilpres 2024

Gibran akan Terancam? Alasan Jimly sebut Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres Masuk Akal Dibatalkan

Gibran akan terancam? Alasan Jimly Asshiddiqie sebut putusan MK batas usia capres cawapres masuk akal dibatalkan.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Gibran akan terancam? Alasan Jimly Asshiddiqie sebut putusan MK batas usia capres cawapres masuk akal dibatalkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Apakah peluang Gibran menjadi cawapres Prabowo bakal terancam?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyebut putusan MK terkait batas usia capres cawapres masuk akal dibatalkan.

Apa alasan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie sebut putusan MK terkait batas usia capres cawapres masuk akal dibatalkan?

Bagaimana nasib Gibran dan pencalonannya sebagai cawapres Prabowo?

Baca juga: Buka-Bukaan, Jimly Bongkar 9 Dugaan Pelanggaran Etik Sekaligus di Putusan MK, Nasib Anwar Usman?

Baca juga: Ada 3 Opsi Sanksi, Hakim MK Bisa Diberhentikan Bila Putusan MKMK Nyatakan Terbukti Langgar Kode Etik

Baca juga: Periksa 3 Hakim MK, Jimly Asshiddiqie Sebut Banyak Sekali Masalah, Enny Nurbaningsih Bahkan Nangis

Pernyataan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang menyinggung putusan MK masuk akal dibatalkan disampaikannya dalam sidang pemeriksaan etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Pernyataan Jimly Asshiddiqie ini disampaikan ketika ada pertanyaan dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus salah satu pelapor, Petrus Selestinus terkait alasan putusan MKMK terkait kode etik hakim MK yang harus diumumkan, Selasa (7/11/2023).

Kemudian, Jimly pun menjawab jadwal pengumuman itu merupakan usul dari pelapor lain yaitu mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Lantas, kata Jimly, dirinya dan hakim lain yaitu Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih menyetujui usulan Denny tersebut.

"Jadi soal jadwal (putusan sidang etik) itu terkait permintaan pelapor yang pertama.

Jadi setelah kami diskusikan, wah itu masuk akal, ada gunanya," kata Jimly dilansir dari YouTube Kompas TV seperti dikutp TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Jimly Sebut Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Masuk Akal Dibatalkan, Gibran Terancam?

Jimly menjelaskan bahwa inti laporan dari beberapa elemen masyarakat termasuk Denny Indrayana terhadap hakim MK ini tidak semata-mata hanya untuk menjatuhi sanksi etik kepada mereka.

Pada momen inilah, Jimly mengatakan sidang etik ini turut dimungkinkan adanya keputusan pembatalan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

Argumen Jimly ini merujuk pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang UU Kehakiman.

"Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya.

Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman (pasal) 17 yang ayat 7-nya," jelasnya.

Sebagai informasi, Pasal 17 ayat 3 dan 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 dijelaskan bahwa ketua majelis hingga panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan jika memiliki hubungan keluarga atau hubungan suami istri meski sudah bercerai.

Kemudian berlanjut di ayat 5 di UU yang sama, dijelaskan pula terkait hakim atau panitera yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung wajib mengundurkan diri.

Lalu, tertuang pula di ayat 6 yang menjelaskan jika ketentuan di ayat 5 tidak terpenuhi, maka putusan yang dikeluarkan pun dinyatakan tidak sah.

"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenkan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi ayat 6.

Sedangkan, pasal 17 ayat 7, yang disebutkan Jimly, menjelaskan bahwa perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim berbeda.

Dengan landasan ini pula, Jimly dan hakim MKMK lainnya menyetujui untuk mengumumkan putusan sidang ini sebelum tanggal 8 November yang menjadi batas akhir penyerahan capres cawapres pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar pada 26 Oktober-8 November 2023.

"Kami runding, masuk akal itu. Oke, untuk, kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga 'waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal'," kata Jimly.

Gibran Terancam Pupus Jadi Cawapres Prabowo

Lebih lanjut, jika merujuk kepada pernyataan dan landasan hukum yang dikemukakan Jimly dengan menyatakan putusan MK soal batas usia capres-cawapres tidak sah, maka posisi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres Prabowo Subianto terancam pupus.

Baca juga: Dipercepat! Terjawab Kapan Putusan MKMK soal Laporan Etik Hakim MK Diumumkan, Cek Jadwal Terbaru

Hal tersebut lantaran telah ada aturan bahwa putusan MK dinyatakan tidak sah jika hakim MK melanggar ketentuan seperti yang tertuang dalam Pasal 17 ayat 6 UU Nomor 48 Tahun 2009 yang berbunyi:

"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan seabgaiamana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," demikian tertulis pada ayat 6.

Sehingga jika merujuk pada ayat tersebut, maka ketika hakim MK dijatuhi oleh MKMK sanksi administratif atau pidana, maka putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dinyatakan tidak sah.

Kemudian, putusan tersebut pun akan diperiksa kembali tetapi dengan komposisi hakim MK yang berbeda dengan merujuk Pasal 17 ayat 7 yang berbunyi:

"Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda," demikian tertulis dalam ayat 7.

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres dengan menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik dengan terpilih lewat pemilihan umum (Pemilu).

Putusan ini pun membuat Gibran dapat melenggang untuk maju di Pilpres 2024 dengan menjadi cawapres Prabowo.

Pasca dideklarasikan, Prabowo-Gibran pun telah resmi mendaftarkan diri ke KPU untuk berkontestasi di Pilpres 2024 mendatang.

9 Dugaan Pelanggaran Etik

Jimly membongkar, isu pelanggaran etik pertama yang sedang ditangani adalah soal Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri dalam menangani uji materi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Padahal, pemohon uji materi itu secara jelas mengaku sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar Usman.

"Utamanya itu soal hakim tidak mengundurkan diri padahal dalam perkara yang dia punya kepentingan.

Baca juga: Tuduhan Denny Indrayana Dibalik Putusan MK yang Loloskan Gibran, Sebut Megaskandal Mahkamah Keluarga

Perkara yang dia punya hubungan keluarga," kata Jimly dalam sidang pemeriksaan pelapor di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Isu kedua, dugaan pelanggaran etik mengenai hakim yang membicarakan substansi berkaitan dengan materi perkara yang sedang diperiksa di muka publik.

Ketiga, terkait hakim menyampaikan dissenting opinion yang tidak mengenai substansi, tetapi malah mengungkap masalah yang terjadi di internal MK saat hendak pengambilan keputusan.

"Jadi dissenting opinion itu bukan perbedaan pendapat tentang substansi.

Tapi di dalamnya ada juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan, padahal itu masalah internal," kata Jimly.

Isu keempat masih serupa dengan isu di atas, yakni hakim yang berbicara soal masalah di internal MK di muka publik sehingga dianggap menimbulkan ketidakpercayaan.

Isu kelima adalah pelanggaran prosedur, registrasi, dan persidangan yang diduga atas perintah ketua MK atau hakim MK.

"Ini (permohonan uji materi) sudah ditarik, dicabut, didaftarin lagi hari Sabtu atau ya pokoknya itu kita periksa.

Makanya kami nanti sesudah semua hakim kuta panggil, panitera juga akan kita panggil," kata dia.

Menurut Jimly, pelanggaran pada proses registrasi itu seharusnya tidak boleh terjadi karena bakal berimbas ke masalah etika, profesionalisme dan mempengaruhi putusan.

Jimly melanjutkan, ada juga aduan mengenai pembentukan MKMK yang dianggap lama, padahal merupakan amanat dari revisi Undang-Undang MK pada tahun 2020 untuk menggantikan Dewan Etik MK.

Persoalan ketujuh, kata Jimly, terkait mekanisme pengambilan keputusan yang dianggap kacau.

Adapun isu kedelapan adalah terkait MK yang dianggap dijadikan alat politik praktis.

"Memberi kesempatan kekuatan dari luar mengintervensi ke dalam dengan ada kesengajaan, itu ada juga yang mempersoalkan kayak gitu," ujar Jimly.

Isu terakhir yang dipersoalkan adalah mengenai kebocoran masalah internal di MK yang akhirnya dimuat di sejumlah media massa.

"Artinya ada masalah serius di dalam. Ya kan enggak boleh, yang rahasia kok ketahuan kaya CCTV.

Ini kayak Pak Petrus ini punya CCTV nonton bagaimana berdebatnya hakim," kata dia.

Jimly menyatakan, MKMK akan menuntaskan pemeriksaan terhadap laporan-laporan yang masuk dengan memberi kesempatan bagi semua pelapor untuk menyampaikan aduannya.

"Siapa tahu ada lagi nih selain sembilan isu ini tadi," ujar mantan ketua MK tersebut.

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Baca juga: Putusan MK Disebut sebagai Upaya Langgengkan Kekuasaan, Politikus PDIP: Bagian Desain Besar Politik

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Update Pilpres 2024

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved