Breaking News

Penemuan Jasad Remaja di Samarinda

Kasus Jasad Dimasukkan ke Karung di Samarinda, Pelaku Kini tak Bisa Diversi

Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan TS yang terungkap pada Jumat 27 Oktober 2023 lalu masih terus berlanjut.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Inilah TKP TS (17) menghabisi nyawa Muhammad Al Farizi (19) yang jasadnya ditemukan di parit Jalan Dahlia, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (27/10/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan TS yang terungkap pada Jumat 27 Oktober 2023 lalu masih terus berlanjut di jalur hukum.

Meski pelaku tersebut masih di bawah umur, yakni 17 tahun, namun tidak ada upaya untuk pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak di luar pidana atau Diversi.

Hal itu diungkapkan oleh Klien Kepala Bidang Pembinaan Anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II A Samarinda, Fitriyadi kepada TribunKaltim.co, Kamis (2/1/2023).

Ia mengemukakan, untuk kasus 338 KUHP yang dilakukan anak di bawah umur nyaris tidak pernah dilakukan diversi.

Baca juga: Jasad Pria Dalam Karung di Jalan Cempaka Samarinda Teridentifikasi

"Karena hukumannya jelas sudah di atas tujuh tahun," kata Fitriyadi.

Saat ini pihaknya telah menerima berkas mengenai kasus hukum yang menjerat TS.

Pihaknya akan segera melakukan Litmas atau penelitian untuk mengetahui latar belakang dari pelaku.

"Kita selidiki latar belakang dan pola asuh orangtua serta kesehariannya," katanya.

"Apakah sudah lama timbul niat membunuh atau bagaimana," sebutnya.

"Semua itu kita selidiki untuk menentukan rekomendasi pendampingan bagi pelaku di bawah umur ini seperti apa," imbuhnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jasad Seorang Remaja Ditemukan Terbungkus Karung di Dalam Parit Cempaka Samarinda

Sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan jasad pemuda terbungkus karung di dalam parit Jalan Cempaka, Kecamatan Samarinda Kota, pada Jumat 27 Oktober 2023 lalu.

Saat dievakuasi pakaian serba hitam masih melekat pada tubuh korban. Kedua tangannya di belakang terikat tali nilon yang juga menjerat lehernya.

Setelah diidentifkasi, korban rupanya bernama Muhammad Al Farizi (19) yang sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Rabu 25 Oktober 2023 malam.

Kasus inipun telah dirilis di Mapolresta Samarinda pada Senin 30 Oktober 2023 lalu. 

Lokasi penemuan jasad pemuda terbungkus karung di dalam parit Jalan Cempaka, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (27/10/2023) pagi. 
Lokasi penemuan jasad pemuda terbungkus karung di dalam parit Jalan Cempaka, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (27/10/2023) pagi.  (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa korban dihabisi di sebuah pondok eks kantin di Jalan Dahlia yang masih masuk kawasan Balai Kota Samarinda.

Ia membeberkan, motif pelaku adalah ingin menguasai sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya TS dijerat Pasal 340 Subsider 365 Ayat 3 Subsider 338 KUHP.

"Ada unsur perencanaan. Ancaman hukum seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," sebut Kombes Pol Ary Fadli.

(*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved