Berita Paser Terkini

Penjual Pentol di Paser DPO Kasus Korupsi Beras Mamuju, Kini Diamankan Kejari

Tim Tangkap Buron Intelejen Kejaksaan Negeri atau Kejari Paser berhasil mengamankan AS (40) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
HO/Kejari Paser
Tim Tabur Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser saat melakukan penangkapan pada 1 November lalu terhadap AS terdakwa kasus tindak pidana Korusi Beras Komersil di Perum Bulog Sub Divre Kantor Cabang Mamuju, Sulawesi Barat pada tahun 2018. 

Negara Dirugikan Rp1,2 Miliar

Saat dilakukan eksekusi di Mamuju, kata Hendi yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat sehingga dikeluarkan status DPO.

Dari kasus tindak pidana korupsi itu, negera mengalami kerugian Rp1,2 miliar

"Status AS merupakan pemilik UD Usaha Maju pada saat itu yang membeli beras komersil dari Bulog cabang Mamuju," ulasnya.

Baca juga: Pemkab dan Kejari Paser Tanda Tangani MoU, Perpanjang Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

Saat ini, Kejari Paser masih menunggu kedatangan tim eksekutor dari Kejari Mamuju untuk menjemput yang bersangkutan.

"Apakah akan dieksekusi di sini (Paser) atau disana (Mamuju) tergantung dari tim eksekutornya, karena tugas kami disini hanya membantu dalam penagkapan AS," tutup Hendi.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved