Berita Paser Terkini
Penjual Pentol di Paser Ini Ternyata Buronan Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Miliaran Rupiah
AS, seorang penjual pentol di Kabupaten Paser diamankan Tim Tangkap Buron Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser pada 1 November 2023 lalu,
TRIBUNKALTIM.CO - AS, seorang penjual pentol di Kabupaten Paser diamankan Tim Tangkap Buron Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser pada 1 November 2023 lalu,
Ternyata, AS (40) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi.
AS diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran, hasil penjualan beras komersil di Perum Bulog Sub Divre Kantor Cabang Mamuju, Sulawesi Barat pada tahun 2018.
Kasi Intelijen Kejari Paser, Hendi Sinatrya Imran menyebutkan, AS yang masuk DPO kasus korupsi beras komersil melarikan diri dari Mamuju ke Kabupaten Paser.
Baca juga: Wisata Taka Garden di Desa Senaken Paser, Berikut Fasilitas yang Disediakan
AS sudah berhasil kami amankan di salah satu warung kopi di Desa Senaken pada 1 November lalu.
"Kami sudah titipkan ke Polres Paser untuk menunggu penjemputan dari tim eksekutor Kejari Mamuju," terang Hendi kepada TribunKaltim.co pada Jumat (3/11/2023).
Sebelum penangkapan, Kejari Paser memperoleh informasi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar bahwa DPO yang tengah dilakukan pengejaran berada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Hendi mengaku, pihaknya sudah mengantongi ciri-ciri DPO tersebut yang diperoleh dari Kejati Sulbar hingga kemudian Tim Tabur Kejari Paser melakukan penelusuran.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, AS berada di Desa Senaken yang kesehariannya merupakan penjual pentol keliling.
"Sering kali mangkal di depan Bank BRI Cabang Paser serta pelabuhan bongkar muat Senaken," ulasnya.
Dari penelusuran yang dilakukan dan memastikan target operasinya, Tim Tabur Kejari Paser segera melakukan penangkapan terhadap AS.
"Saat diamanahkan, AS mengaku memang benar tersangkut kasus tindak pidana korupsi di Mamuju," tambah Hendi.
Lebih lanjut dikatakan, AS pada putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah dinyatakan bebas.

Namun saat diajukan kasasi oleh Kejari Mamuju yang bersangkutan terjerat hukuman penjara dengan putusan kasasi nomor 22 K/Pit.Sus/2022 tertanggal 8 Mei 2023.
Bersangkutan dijerat dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.
"Kemudian dijatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp70 juta subsider 1 bulan," paparnya.
Negara Dirugikan Rp1,2 Miliar
Saat dilakukan eksekusi di Mamuju, kata Hendi yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat sehingga dikeluarkan status DPO.
Dari kasus tindak pidana korupsi itu, negera mengalami kerugian Rp1,2 miliar
"Status AS merupakan pemilik UD Usaha Maju pada saat itu yang membeli beras komersil dari Bulog cabang Mamuju," ulasnya.
Baca juga: Pemkab dan Kejari Paser Tanda Tangani MoU, Perpanjang Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN
Saat ini, Kejari Paser masih menunggu kedatangan tim eksekutor dari Kejari Mamuju untuk menjemput yang bersangkutan.
"Apakah akan dieksekusi di sini (Paser) atau disana (Mamuju) tergantung dari tim eksekutornya, karena tugas kami disini hanya membantu dalam penangkapan AS," tutup Hendi.
Berita Lain: Buronan 9 Tahun Asal Samarinda Ditangkap Berkat Data Vaksinasi Covid-19
Data vaksinasi Covid-19 turut andil dalam penangkapan buronan kasus penyalahgunaan dana Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), yang dilakukan ibu rumah tangga asal Samarinda.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan dana LKM Sambutan Terpadu, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda.
Pelaku bernama Sulikah (47) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 9 tahun itu berhasil diamankan di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (22/7/2023) lalu.
Diungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Saputro, pelaku diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,3 miliar.
Itu merupakan dana bergulir yang pelaku terima secara bertahap sejak 2009-2013 silam melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Perkotaan bersumber dari APBN dan APBD Kota Samarinda.
Rengga menjelaskan, pelaku merupakan anggota LKM yang merangkap menjadi Unit Pengelola Keuangan (UPK).
Saat mengelola keuangan itu, Sulikah diduga melakukan tindakan melawan hukum yakni mengambil uang pinjaman menggunakan data 35 anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (SKM).
Aksi rasuah itu terbongkar saat pengawas atau koordinator LKM Sambutan Terpadu menanyakan kepada Sulikah mengapa belum ada dana angsuran pinjaman yang masuk.
Sementara pada laporan kas harian yang dibuat Sulikah, ada pinjaman bergulir UPK ke KSM di empat Rukun Tetangga (RT).
"Saat ditanya, pelaku selalu mengelak dan banyak alasan untuk menghindari koordinatornya," beber Kompol Rengga saat dikonfirmasi Kamis (10/8/2023).
Curiga dengan gelagat Sulikah, koordinator akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Tim Pengawas LKM yang kemudian melakukan audit ke KSM secara langsung.
"Hasil auditnya, para anggota KSM mengaku tak pernah mengajukan pinjaman ke UPK. Jadi terungkap bahwa semua pinjaman dengan total Rp 1,3 miliar itu fiktif dan dikuasai pelaku," bebernya.
Baca juga: Satlantas Polresta Samarinda Nilai ETLE Mobile Lebih Efisien Dari Statis
Menyadari tindakan rasuah yang dilakukan oleh Sulikah itu Tim Pengawas LKM akhirnya melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda pada Juni 2013.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, ibu SI (Sulikah) ini resmi kita tetapkan sebagai tersangka pada Januari 2014," imbuhnya.
Sempat Menghilang
Sadar dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya terbongkar, Sulikah langsung melarikan diri ke luar Kota Samarinda sejak akhir 2013 silam.
Saat dilacak, anggota LKM Sambutan Terpadu itu rupanya melarikan diri ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan sejak akhir 2013.
"Pas kita cari lagi, rupanya sudah berpindah ke Surabaya. Kita lacak lagi, jejaknya menghilang," beber Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis (10/8/2023).
Meski jejak perjalanan Sulikah menghilang, pihak kepolisian tak menyerah begitu saja.
Mereka kembali melakukan pencarian melalui BPJS hingga ke beberapa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Tapi pencarian itu juga nihil karena pelaku tidak pernah melakukan perekaman identitas atau KTP baru," imbuhnya.
Namun, sepandai-pandainya topai melompat, pasti akan terjatuh juga.
Sulikah akhirnya ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur pada 22 Juli 2023 atau setelah 9 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Vaksinasi Covid-19
Lokasi pelarian terakhir Sulikah berhasil terungkap ketika kepolisian melakukan pemeriksaan data peserta vaksinasi Covid-19.
Sulikah terlacak melakukan vaksinasi Covid-19 pada awal 2021 di Kota Malang.
"Dia melakukan vaksinasi awal hingga booster di sana (Kota Malang)," beber Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro.
Berbekal pencocokan data identitas dengan surat vaksin, petugas bergerak cepat mencari keberadaan pelaku korupsi yang menyalahgunakan data Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Kelurahan Sambutan yang telah melarikan diri sejak 2013 akhir tersebut.
Berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Malang, Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya berhasil menemukan Sulikah.
Menurut pengakuan Sulikah kepada petugas, ia terpaksa harus melakukan vaksinasi sebab kala itu syarat penerbangan harus menyertakan surat vaksin.
"Dia juga tidak menyangka bisa dilacak lewat data vaksinasi," imbuhnya.
Saat ditangkap, perempuan kelahiran Kota Samarinda itu tidak melakukan perlawanan sama sekali lantaran sadar akan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Bisnis di Malang
Ternyata Sulikah membuka usaha jasa fotokopi di Malang, Jawa Timur.
Diketahui perempuan yang telah ditetapkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda sebagai tersangka kasus rasuah dana LKM Sambutan Terpadu sebesar Rp1,3 miliar itu telah membuka usahanya sejak 8 tahun terakhir.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro.
Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami apakah Sulikah membuka usaha itu menggunakan uang hasil menilep yang bersumber dari anggaran APBN dan APBD Kota Samarinda.
Saat ini Sulikah sudah mendekam di dalam ruang tahanan Mapolresta Samarinda.
"Kasusnya juga sudah tahap sidik. Tinggal melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Samarinda,"
jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, perempuan berstatus janda itu disangkakan Pasal (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancamannya hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Data dan Fakta Kasus Penyalahgunaan Dana Lembaga Keswadayaan Masyarakat
* Tersangka: Sulikah (47)
* Kasus: Dugaan penyalahgunaan dana bergulir Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Sambutan
Terpadu, Kota Samarinda (2009-2013) melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
(PNPM) perkotaan
* Tersangka diduga mengambil uang pinjaman menggunakan data 35 anggota Kelompok Swadaya
Masyarakat (SKM)
* Kerugian negara senilai Rp1,3 miliar
Juni 2013
* Tim Pengawas LKM melapor ke Mapolresta Samarinda
* Tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014 atau 9 tahun lalu
* Tim Polresta Samarinda melacak ke Banjarmasin dan Surabaya
22 Juli 2023
* Lokasi terakhir pelarian Sulikah terungkap ketika kepolisian memeriksa data peserta vaksinasi Covid-19.
Sulikah terlacak divaksinasi awal 2021 di Kota Malang
* Berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Malang, Satreskrim Polresta Samarinda berhasil menemukan
Sulikah
* Kini Sulikah mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda
sumber: Satreskrim Polresta Samarinda. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.