Berita Samarinda Terkini

Satlantas Polresta Samarinda Nilai ETLE Mobile Lebih Efisien Dari Statis

Satlantas Polresta Samarinda menilai penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Personel Sat Lantas Polresta Samarinda tengah menangkap pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE Mobile.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Sat Lantas Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menilai penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, lebih maksimal dibandingkan ETLE Statis dalam menangkap pelanggaran pengendara di lapangan.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi Kamis (3/8/2023) hari ini.

Ia menyebutkan, sejak diberlakukan awal pada Senin (10/7) lalu, sudah ada sekitar 185 pelanggaran yang berhasil tertangkap oleh ETLE Mobile.

Dari 185 pelanggaran itu terdiri dari 166 pengendara tidak menggunakan helm.

Baca juga: Tahun Depan Pemkot Bontang Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Pengadaan Camera ETLE

Baca juga: Satlantas Polresta Samarinda Tegaskan Tilang ETLE Tidak Pernah Dikirim Dalam Bentuk Pesan

Sisanya 15 pengendara melanggar rambu, marka jalan, penggunaan ponsel saat berkendara dan tidak mengenakan safety belt.

"Jadi tiga pelanggaran itu yang dominan tertangkap ETLE Mobile selama diberlakukan ini," beber Kompol Gulo.

Pelanggaran-pelanggaran itu juga rupanya mendominasi yang tertangkap ETLE Statis.

"Dalam sebulan jumlah pelanggaran yang tertangkap ETLE statis itu 40-50 pelanggar. Jadi lebih efisien yang mobile," bebernya.

Meski begitu ia menjelaskan teknis penilangan sendiri untuk kedua ETLE tersebut sama.

Yakni para pelanggar akan mendapatkan surat tilang yang diantarkan melalui kantor pos.

Baca juga: Tak Bayar Tilang ETLE, Pengurusan Surat Kendaraan di Samsat Samarinda akan Diblokir

"Dan ingat, tidak ada surat tilang yang dikirimkan melalui pesan singkat jenis apapun. Selamanya pasti berupa dokumen atau hard copy," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved