Berita Nasional Terkini

Jadi Saksi, Eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang Komando 10 Persen dari Nilai Proyek

Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi akui terima uang 10 persen dari nilai proyek alat deteksi.

Kolase Tribunnews
Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi - Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi akui terima uang 10 persen dari nilai proyek alat deteksi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi akui terima uang 10 persen dari nilai proyek alat deteksi.

Potongan tersebut dinamakan dana komando atau non-budgeter sebanyak 10 persen dari total proyek yang dikerjakan mitranya.

Hal itu terungkap Henri saat bersaksi dalam kasus suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan Basarnas tahun anggaran 2021-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Polemik OTT Basarnas, Panglima TNI Bantah Intervensi KPK: Yang Hadir Pakar Hukum Semua

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi: Tersangka KPK, Suap Pengadaan Alat Deteksi

Baca juga: KPK Minta Maaf ke Panglima TNI usai Tangkap Kepala Basarnas, Puspom: KPK Menyalahi Aturan

Ia diketahui menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Kindah Abadi Utama dan dan Persero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil, Komisaris PT Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.

"Saudara mengetahui tidak uang yang diberikan sebagai uang komando dari Pak Roni atau Bu Saripah. Itu uang apa apakah uang dari kantong pribadi atau dari mana yang saudara ketahui. Ini kan beliau mendapatkan 4 pengadaan," tanya jaksa di persidangan.

"Saya jawab ya pak dari pekerjaan," jawab Henri.

"Itu uang dari proyek itu berapa persen yang minta kalau angkanya seperti itu. Ada tidak penentuan persentase terkait dengan dana komando ini," tanya jaksa.

"10 Persen," jawab Henri.

"10 persen atau 15 persen," tanya jaksa.

"10 persen," jawab Henri.

"10 persen ini dihitung dari mana," tanya jaksa.

"Total dikurangi PPN," jawab Henri.

"Tidak ada perubahan dari sejarahnya," tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Henri.

"Naik jadi 12 persen atau turun," kata jaksa.

"Tidak, tidak ada," jawab Henri.

Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi saat bersaksi dalam kasus suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan Basarnas tahun anggaran 2021-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi saat bersaksi dalam kasus suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan Basarnas tahun anggaran 2021-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Adapun sebelumnya dalam persidangan Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi jelaskan terkait dana komando atau non-budgeter yang dikelola lembaga yang pernah dipimpinnya tersebut.

"Dana komando ini saudara istilahkan dana non budgeter. Sebenarnya dana apa ini," tanya jaksa di persidangan.

"Dana yang dipakai oleh hal-hal yang tidak tercover oleh anggaran (Utama)," jawab Henri.

"Sumbernya dari mana," tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, saya hanya pergantian," jawab saksi.

Baca juga: Polemik OTT Basarnas, Panglima TNI Bantah Intervensi KPK: Yang Hadir Pakar Hukum Semua

Kemudian jaksa menanyakan tugas yang diberikan kepada mantan anak buahnya Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Terkait mencatat, mengelola dan mengeluarkan dana komando sesuai kebutuhan.

"Sebagai orang yang menugaskan tentu saja orang yang tugaskan melaporkan. Ada tidak ini sampaikan oleh Pak Afri ini sumbernya uangnya dari siapa dari mana," tanya jaksa.

"Ini adalah mitra tapi dengan syarat harus pekerjaan selesai," jawab Henri.

"Kesepakatan saudara pekerjaan selesai atau tidak," tanya jaksa.

"Selesai," jawab Henri.

"Apakah saudara mengetahui suadara Afri melakukan pembukuan dan dilaporkan kepada saudara saksi," tanya jaksa.

"Iya ada, harus" jawab saksi.

Baca juga: Polemik OTT Basarnas, Panglima TNI Bantah Intervensi KPK: Yang Hadir Pakar Hukum Semua

Diketahui dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Roni Aidil telah menyuap mantan Kabasarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar.

Jaksa KPK mengungkapkan, suap hampir Rp 10 miliar itu diterima Henri melalui Afri Budi agar dua perusahaan milik Roni Aidil memenangkan empat proyek di Basarnas.

Empat proyek itu adalah pengadaan hoist helikopter, pengadaan public safety diving equipment, dan pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV).

Ketiga proyek itu dilakukan pada tahun anggaran 2021.

Selain itu, ada juga pengadaan public safety diving equipment yang dilakukan pada tahun anggaran 2023. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang Komando 10 Persen dari Nilai Proyek

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved