Berita DPRD Kalimantan Timur
Raperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim Proses Uji Publik, Pansus Himpun Masukan untuk Penyempurnaan
Pansus Pembahas Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) DPRD Kaltim menggelar uji publik
BALIKPAPAN - Pansus Pembahas Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) DPRD Kaltim menggelar Uji Publik, di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan (5/11/2023).
Ketua Pansus Trantibum Linmas Harun Al Rasyid dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan uji publik ini merupakan tahapan penyusunan produk hukum daerah yang harus dilaksanakan sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).
“Tujuan diadakan kegiatan ini ialah untuk menghimpun masukan dalam penyusunan raperda agar lebih komperensif, sehingga regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum perihal hak-hak masyarakat,” ujranya.
Baca juga: Badan Musyawarah Bersama Sekretariat DPRD Kaltim Gelar Rapat Bahas Revisi Agenda Kegiatan
Apalagi kata dia, dengan ditetapkan Kaltim sebagai IKN, Kaltim harus sesegara mungkin mempersiapkan segala aspek tatanan sosial, ekonomi dan hukum, guna mengantisipasi konflik-konflik sosial di masyarakat.
“Dengan lahirnya Perda Trantibum Linmas ini, diharapkan mampu mendeteksi dini terjadinya kerawanan sosial yang semakin meningkatnya akibat mobilisasi dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat Kaltim dalam menghadapi IKN,” sebut pria yang akrab disapa Harun ini.
Ia mengatakan, Raperda Trantibum Linmas ini merupakan usulan perda pertama yang mengatur kewenangan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, regulasi ini mengatur tiga aspek yakni ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat.
“Mengacu pada Undangan-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat adalah urusan wajib pemerintah provinsi ataupun kabupaten kota yang terkait dengan pelayanan dasar,” terangnya.
Pelayanan dasar yang didalamnya lanjut dia, menyangkut pendidikan, kesehatan, lingkungan. Termasuk ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun Tangkap Keresahaan Masyarakat Saat Reses di Loa Kulu, Kukar
“Ini sangat penting. Karena, kalau kita ingin melihat masyarakat itu aman nyaman, harus tercipta ketentraman. Kalau gak ada ketentraman, bagaimana maskyarakat akan aman,” jelas Politisi PKS ini.
Karena menurut dia, ketika masyarakat tidak tentram, maka akan banyak terjadi keburukan dan kejahatan. Untuk itu, tentram dan tertib merupakan dua aspek yang tidak terpisahkan.
“Ketertiban itu merupakan ketaatan pada peraturan yang ada. Dan pertauran yang ada itu memperhatikan kepentingan umum, akal sehat dan juga keadilan,” beber Harun.
Karena menurut dia, peraturan yang baik akan menciptakan kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat. “Jadi, alhamdulillah hari ini sudah selesai tugas saya sebagai ketua pansus. Tinggal ada sedikit perbaikan, sebagaimana usulan usulan yang sampaikan oleh peserta,” tandasnya.
Adapun materi yang disampaikan dalam uji publik, yakni Urgensi Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sebagai Urusan Wajib Pelayanan Dasar di Pemerintah Daerah yang disampaikan Direktur Pol PP dan Linmas, Kemendagri, Irwan Setiawan.
Materi lainnya, yakni Penerapan Penyelenggaraan Trantibumlinmas dan Peran Penegakan Perda serta Perkada Kaltim yang disampaikan Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring, dan Materi Ruang Lingkup Raperda Inisiatif Pemprov Kaltim Tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas yang disampaikan Ketua Pansus Harun Alrasyid. (adv/hms9/hms6)
Rapat Paripurna ke 32 DPRD Kaltim, Sahkan Jadwal Banmus |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Kawal Perjuangan Status Tenaga Bakti Rimbawan, Perlu Kejelasan Formasi PPPK |
![]() |
---|
Hadir di PBAK UINSI Tahun 2025, Ananda Emira Moeis Ajak Mahasiswa jadi Agen Perubahan |
![]() |
---|
Fraksi PAN-NasDem Minta BUMD Kaltim Dikelola Profesional dan Transparan |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra DPRD Kaltim Minta Reformasi BUMD Harus Dongkrak PAD dan Permodalan UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.