Berita Penajam Terkini

4 THL Positif Narkoba, Pj Bupati PPU Makmur Marbun: Sudah Diberhentikan

Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun, menindak lanjuti adanya 5 orang pegawai yang terindikasi positif narkotika

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun, menindak lanjuti adanya 5 orang pegawai yang terindikasi positif narkotika.

Lima pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU itu, terdiri dari empat Tenaga Harian Lepas (THL) dan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pj Bupati mengatakan bahwa untuk empat orang THL, langsung diputus kontrak kerjanya sehari setelah hasil tes urine keluar.

Ia menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi para pegawai, yang secara sengaja menggunakan narkotika.

"Empat THL sudah langsung diputus kontrak kerjanya, setelah tes besoknya langsung diputus," ungkapnya pada Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Pemkab PPU Dua Kali Gelar Tes Urine, Tercatat 15 ASN dan THL Mangkir 

Baca juga: 30 Pejabat Teras Bontang Ikuti Tes Urine Dadakan

Sedangkan untuk satu ASN yang positif, masih dilakukan kajian lebih mendalam.

Seperti pemeriksaan melibatkan tim medis, hingga yang bersangkutan dimintai keterangan, apakah dengan sengaja mengunakan narkotika, atau karena ada alasan lain.

Menurut Marbun, untuk satu ASN tersebut tentunya akan diberikan sanksi, baik ringan, sedang atau berat.

Namun, hingga saat ini belum dapat diputuskan sebab masih harus dilakukan pendalaman terlebih dahulu.

"Tentu harus didalami, yang bersangkutan juga akan dipanggil, tidak bisa serta merta diputuskan, apakah dia menggunakan obat tertentu, atau sengaja, itu akan diperiksa oleh medis," jelasnya.

Apabila yang bersangkutan terbukti dengan sengaja menggunakan obat terlarang tersebut, maka sanksi berat akan diberikan.

Sebab kata Makmur Marbun, ASN merupakan pelayanan masyarakat, yang memiliki kode etik tersendiri. Ada konsekuensi disetiap pelanggaran yang dia lakukan.

"Tidak ada ampunan bagi ASN yang kedapatan terjerat penyalahgunaan narkotika," sambungnya.

Seluruh ASN kata dia, akan dilakukan tes urine. Sebab ia tidak ingin ada pegawainya yang menggunakan obat terlarang itu.

Baca juga: Ratusan Petugas dan WBP Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Tes Urine Dadakan

Untuk THL yang positif dan telah diputus kontraknya, tetap akan dilakukan rehabilitasi, agar mereka bisa sembuh dan tidak lagi terjerat dalam penyalahgunaan narkotika.

"Tidak dibiarkan begitu saja, ada recovery dari BNK untuk para THL itu," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved