Pilpres 2024
NCW Sebut Dapat Bocoran Hasil Putusan MKMK, Anwar Usman Tidak Dipecat hanya Dapat Sanksi Ringan
NCW sebut dapat bocoran hasil putusan MKMK, Anwar Usman tidak dipecat hanya dapat sanksi ringan.
TRIBUNKALTIM.CO - NCW sebut dapat bocoran hasil putusan MKMK, Anwar Usman tidak dipecat hanya dapat sanksi ringan.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru akan menggelar sidang putusannya pada sore hari ini, Selasa (7/11/2023) sore.
Namun, sejumlah orang mengaku mendapat bocoran hasil putusan MKMK.
Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna mengklaim memperoleh bocoran terkait putusan sidang etik sembilan hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bakal digelar pada Selasa (7/11/2023) sore.
Baca juga: Hasil Keputusan MKMK, Jimly Bongkar Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Nasib Anwar Usman dan Gibran?
Baca juga: Terjawab Nasib Investasi IKN Nusantara di Tengah Ancaman Tren Melemahnya Rupiah Jelang Pilpres 2024
Baca juga: MKMK Segera Bacakan Hasil Putusan, Sekjen PDIP: MK tak Boleh Dikorbankan Demi Kepentingan Keluarga
Hanifa mengklaim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman hanya akan disanksi teguran ringan.
Dia juga mengklaim bocoran tersebut diperoleh dari sumber terpercaya.
"Kalau menurut bocoran yang kami terima ya dari sumber yang terpercaya, makanya kami bilang bahwa keputusan MKMK ini sudah masuk angin."
"Karena dari informasi yang kami terima, keputusan yang akan diberikan besok itu hanya bentuknya teguran (ringan -red) bukan teguran keras atau pemberhentian terhadap Anwar Usman," katanya dalam program Tribunnews On Focus yang dikutip pada Selasa (7/11/2023).
Hanifa juga mengatakan Anwar Usman hanya disanksi administratif dan putusan etik MKMK tidak sampai memecat atau memberhentikan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai hakim MK.
"Dan pelanggaran pun dianggap bukan pelanggaran keras bukan pelanggaran etik yang nanti judulnya ada sanksi administrasi atau akan ada rekomendasi mungkin si Ketua MK ini tidak akan menjadi lagi Ketua MK atau hakim MK saja."
"Cuman kalau untuk diberhentikan atau dikeluarkan dari Mahkamah Konstitusi, kalau dari pembicaraan yang kami terima itu, masih jauh," ujarnya.
Lebih lanjut, Hanifa menilai MKMK sudah tidak bersih sejak awal dibentuknya.
Hal tersebut lantaran Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang pernah menyatakan mendukung bacapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.
"Peristiwa-peristiwa ini seharusnya sudah bisa kita lihat. Kenapa MKMK ini harusnya sudah ada, kenapa baru setelah akan dilakukan persidangan pelanggaran kode etik ini barulah dilantiklah Ketua MKMK dan dua hakim anggotanya," tuturnya.
Dengan adanya hal ini, Hanifa semakin yakin putusan MKMK terkait sidang etik sembilan hakim MK tidak akan adil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.