Berita Balikpapan Terkini
Pencuri Bertopeng di Balikpapan Ditangkap, Uang Hasil Curian Digunakan untuk Pulang Kampung
Pencuri bertopeng di Balikpapan ditangkap, uang hasil curian digunakan untuk pulang kampong.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap pencuri bertopeng berinisial AD (40).
Pelaku diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan di tiga lokasi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu kos-kosan di Balikpapan Utara.
Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa sejumlah barang bukti.
Baca juga: Razia Besar-besaran Dishub Balikpapan, Incar KIR Kendaraan yang Mati
Baca juga: Viral Video Buaya Ompong Bontang saat Dievakuasi ke Dalam Truk untuk Menuju ke Balikpapan
Baca juga: BPS Mencatat 99,83 Persen Kunjungan Wisman ke Kaltim, Melalui Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Barang bukti tersebut yakni satu unit ponsel merk Evercoss dan satu unit tablet merk Samsung
Kemudian dua buah obeng, satu topeng hitam, dan satu tas selempang coklat yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tiga lokasi, yaitu di toko Baby Store, Kantor PT RNR, dan Kantor Notaris AG," kata Ipdwa Wempy, Selasa (7/11/2023).
Modus operandi yang digunakan pelaku dengan mencongkel pintu belakang ruko yang menjadi targetnya.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mencari barang-barang yang bisa dicuri.
"Pelaku beraksi seorang diri pada malam hari saat toko-toko tutup," kata Ipda Wempy Ardenta.
Baca juga: 8 Rekomendasi Tempat Healing Estetik di Balikpapan, Makin Eksis Bareng Orang Tersayang
Berdasarkan laporan polisi, kerugian korban di Baby Store mencapai Rp 10 juta.
Kerugian tersebut berupa satu unit ponsel merek Oppo, satu unit ponsel merek Redmi, dan uang tunai.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena desakan ekonomi.
Uang hasil curian sempat digunakan untuk pulang kampung ke Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Ipda Wempy Ardenta. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.