Berita Bontang Terkini

STITEK Bontang Diduga Melanggar Perjanjian Sewa Bangunan Pemerintah

Sekolah Tinggi Teknologi atau Stitek Bontang diduga langgar perjanjian sewa bangunan pemerintah, di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Pertemuan tiga pihak antara tiga anggota Komisi II DPRD Bontang, perwakilan bidang aset Pemkot Bontang dan Pimpinan Yayasan Pendidikan Bessai Berinta Bontang sebagai pengelola STITEK, Selasa (7/11/2023). 

"Itu bangunan sebenarnya bukan baru. Kita cuman memberikan ruang kreasi mahasiswa. Kalau izin memang belum ada secara tertulis. Tapi secara lisan sudah," terang Dedi.

Dikonfirmasi, soal izin lisan yang disampaikan Dedi terkait pembangunan gedung mirip swalayan itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sekretariat Daerah, Santy membantahnya.

Ia mengaku pihaknya tidak pernah menerima informasi, bahwa pihak kampus ingin menambahkan bangunan baik itu secara lisan, atau pun tertulis.

Dia menegaskan apa yang dilakukan pihak Stitek adalah pelanggaran. "Kalau melanggar jelas melanggar. Karena diperjanjiannya jelas diatur," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved