Berita Samarinda Terkini
Kakek di Sungai Kunjang Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri, Aksi Bejat Dilakukan sejak Korban Kelas 2 SD
Kakek di Sungai Kunjang cabuli cucu kandungnya sendiri, aksi bejat itu dilakukan sejak korban kelas 2 SD.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perbuatan seorang kakek berusia 64 tahun di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang sungguh di luar nalar.
Bagaimana tidak, kakek tersebut tega mencabuli cucu kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.
Tindakan asusila tersebut dilakukan sang kakek tersebut sejak tahun 2021.
"Jadi pelaku sudah mencabuli cucunya sejak cucunya duduk di kelas dua sampai kelas empat SD ini," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Kronologi Remaja Disabilitas Samarinda jadi Korban Asusila, Aksi Cabul di Kuburan
Baca juga: Pengantar Air Galon di Samarinda Diduga Cabul ke Bocah 8 Tahun, Modus Beri Tumpangan
Baca juga: Kakek di Samarinda Diduga Cabul ke Cucunya yang Berusia di Bawah Umur, Modus Rp 20 Ribu
Ia menjelaskan, aksi amoral tersebut terungkap berkat keberanian korban.
Korban menceritakan ketakutan yang dialaminya sejak tiga tahun belakangan ini kepada guru mengajinya.
"Guru ngajinya heran karena muridnya ini makin pendiam dan penakut. Setelah dibujuk, akhirnya anak ini mengadu telah dicabuli sejak kelas 2 SD oleh kakeknya," ungkap Kompol Zainal Arifin.
Pengakuan itu membuat sang guru geram, lantas memberitahukan hal tersebut kepada warga setempat.
Beruntung amarah warga dapat dibendung hingga Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang tiba di lokasi.
Polisi mengamankan pelaku pada Senin (6/11/2023) malam.
Baca juga: Driver Ojol yang Diduga Cabul ke Pelajar SMK di Samarinda, Akui Penyuka Sesama Jenis
Pria lanjut usia itu lantas mengakui perbuatannya.
Ia mengungkapkan, terakhir kali mencabuli korban pada 27 Oktober 2023 lalu, tepatnya saat orangtua korban tidak ada di rumah.
Tidak hanya di rumah, kakek tersebut juga melakukan tindakan tak bermoral itu setiap menjemput cucunya pulang sekolah.
"Korban tidak diancam, tapi disuruh diam dan diberi uang Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu," ungkapnya.
Saat ini kasus asusila tersebut tengah berproses.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E subsider 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP.
"Ancaman 15 tahun penjara," sebutnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.