Berita Samarinda Terkini

Pengantar Air Galon di Samarinda Diduga Cabul ke Bocah 8 Tahun, Modus Beri Tumpangan

Tindakan asusila itu terungkap saat korban yang masih berusia 8 tahun itu menceritakan apa yang dialaminya kepada sang kakak

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi korban asusila. Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun menjelaskan tindakan dugaan pencabulan itu dilakukan Bai sekitar satu minggu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Entah apa yang ada di pikiran Bai (nama samaran) pria 35 tahun yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri.

Tindakan asusila itu terungkap saat korban yang masih berusia 8 tahun itu menceritakan apa yang dialaminya kepada sang kakak.

Kasus ini nyaris berakhir damai. Namun didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur akhirnya pihak keluarga sepakat melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda, Selasa (28/2/2023) siang ini.

Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun menjelaskan tindakan dugaan pencabulan itu dilakukan Bai sekitar satu minggu lalu.

Baca juga: Napi Kasus Asusila Lapas Tenggarong Kabur saat Berobat ke RS di Samarinda

Saat itu pelaku yang diketahui merupakan seorang pengantar galon air minum menawarkan tumpangan saat korban berjalan kaki pulang dari sekolah.

"TKPnya di daerah Kelurahan Tanah Merah. Jadi pelaku membonceng korban dan dibawa ke tempat sepi dan melakukan tindakan cabul itu," beber Rina Zainun kepada TribunKaltim.co.

Sejak saat itulah gadis kecil itu terus menerus mengeluh sakit pada area sensitifnya setiap kali buang air kecil.

Karena curiga pihak keluarga pun terus bertanya hingga akhirnya diketahui korban telah mengalami tindakan pencabulan oleh Bai yang merupakan tetangganya sendiri.

Baca juga: Polda Jatim Kejar Tim Pembuat Film Asusila Kebaya Merah di Surabaya, Dua Pemeran Sudah Ditangkap

"Korban cerita katanya pelaku sudah sering datang dan memperhatikan korban saat rumah sepi," ungkapnya.

Mengetahui hal itu pihak keluarga dan warga setempat pun geram.

TRC PPA Kaltim pun mengarahkan untuk melakukan visum dan melakukan pelaporan ke Polresta Samarinda.

"Warga sudah geram. Kalau polisi tidak segera bertindak mereka akan melakukan pengusiran terhadap pelaku," kata Rina Zainun.

Ilustrasi korban asusila atau kasus pemerkosaan.
Ilustrasi korban asusila atau kasus pemerkosaan. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Dikonfirmasi terkait hal ini, Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo mengatakan laporan akan kasus tersebut telah diterima per hari ini.

"Kami masih mengumpulkan bukti sambil memeriksa saksi. Intinya masih penyelidikan," singkat AKP Teguh Wibowo saat dijumpai di ruang kerjanya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved