Pilpres 2024

Meski Jadi Lawan di Pilpres 2024, Mahfud MD Akui Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Sah Secara Hukum

Meski jadi lawan di Pilpres 2024, Mahfud MD akui pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres sah secara hukum

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube Najwa Shihab
Cawapres Mahfud MD. Meski jadi lawan di Pilpres 2024, Mahfud MD akui pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres sah secara hukum 

Selain memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Ketua MK Anwar Usman.

"Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.

Dengan demikian, pada Kamis (9/11/2023) besok MK akan memiliki ketua baru.

Jimly juga mengatakan Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.

Tak hanya itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi lain terhadap Anwar. MKMK menyatakan Anwar Usman tidak boleh melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pemilu.

Baca juga: Respon PDIP, Anies, Ganjar Soal Ucapan Jokowi Pilpres 2024 Terlalu Banyak Drama, Gibran: Setuju!

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Kepesertaan Gibran sebagai Cawapres Secara Hukum Sudah Sah"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved