Berita Nasional Terkini
KPK: Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK: Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej tersangka kasus suap dan gratifikasi.
TRIBUNKALTIM.CO - KPK: Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah berstatus sebagai tersangka.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Kepala BPKAD Mahulu Sebut Penyediaan Sistem Sewa Kendaraan Dinas Atas Instruksi KPK
Baca juga: Update Kasus Korupsi SYL, KPK Cekal Febri Diansyah ke Luar Negeri, Bukan Tanpa Alasan
Baca juga: Update Kasus Syahrul Yasin Limpo, SYL Dirawat di RSPAD, KPK Cegah Tiga Pengacaranya ke Luar Negeri
Selain Wamenkumham, Alex menyebut ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka.
Alex mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Namun, Alex tidak memerinci tiga tersangka lainnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut kasus yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej.
"Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (7/11/2023).

Duduk perkara kasus
Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Asep menjelaskan, pasal suap bisa dikenakan dalam perkara ini ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind sebagai latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.
Baca juga: Usai Diperiksa Soal LNG, Ahok Sebut Banyak Kasus di Pertamina yang Ditangani KPK
Ketika KPK tidak menemukan meeting of mind, maka pasal yang dugunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi.
"Jadi ketika tadikan saya sampaikan ketika menemukan meeting of mind nya, oke berarti di sana (suap)," jelas Asep.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.