Berita Nasional Terkini
Update Kasus Korupsi SYL, KPK Cekal Febri Diansyah ke Luar Negeri, Bukan Tanpa Alasan
Update kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. KPK cekal advokat Febri Diansyah ke luar negeri, bukan tanpa alasan.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar penanganan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkini.
Kasus dugaan SYL masih menyita perhatian publik.
Berikut update kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Tebaru KPK melakukan pencekalan terhadap advokat Febri Diansyah ke luar negeri, usai berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Bukan tanpa alasan KPK melakukan pencekalan terhadap kuasa hukum pembela SYL.
Baca juga: Isu Reshuffle Hari Ini, Sinyal AHY akan Jadi Mentan Gantikan SYL, dari Isyarat Jokowi hingga Apel
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Firli Bahuri, Fakta Pertemuan Ketua KPK dengan SYL di Lapangan Bulu Tangkis
Baca juga: Dugaan Pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri Dipanggil Lagi Hari Ini, Ada Peluang Dijemput Paksa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga advokat dalam penanganan kasus dugaan korupsi di mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Permintaan cegah tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
"Pihak dimaksud adalah advokat," imbuhnya.
Ali mengatakan pengajuan cegah yang pertama ini dilakukan untuk enam bulan ke depan.
Proses pencegahan ini dapat diperpanjang sewaktu-waktu sesuai kebutuhan penyidikan. "KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.
Baca juga: Nasib Firli Bahuri, Ajudannya Ditarik Polri, Polda Metro Sita Dokumen KPK, Jadi Bukti Pemerasan SYL
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga advokat yang dicegah KPK ialah eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang, dan bekas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Dihubungi terpisah, Febri belum mengetahui dirinya dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK. Dia memastikan tugasnya sebagai advokat dalam perkara Syahrul Yasin Limpo sudah sesuai prosedur.
"Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).
Febri cs sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus SYL pada Senin (2/10/2023).
Saat itu Febri mengaku dia dan Rasamala diperiksa dalam kasus ini terkait kewenangannya sebagai advokat.
"Apa saja yang disampaikan pada pokoknya yang disampaikan yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.
"Jadi poin itu yang ditanyakan dan tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jadi ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat adalah penegak hukum, kemudian advokat itu memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi sampai dengan beberapa aturan-aturan yang lainnya yang terkait," imbuhnya.
Baca juga: SYL 6 Jam Diperiksa, Dicecar 22 Pertanyaan soal Pemerasan hingga Penyerahan Uang ke Firli Bahuri
Febri menerangkan, dia mendapat surat kuasa dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mendampingi dirinya saat perkara di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.
Sebagai advokat, Febri lalu menyusun pendapat hukum bagi Mentan SYL.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.