Ibu Kota Negara

Alasan PKS Tetap Menolak IKN Nusantara, Mardani Ali Sera Akui Fraksinya Sendirian di DPR

Alasan PKS tetap menolak IKN Nusantara. Mardani Ali Sera akui fraksinya sendirian di DPR yang tolak proyek Ibu Kota Negara yang baru.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Suci Wulandari Putri
Area Titik Nol Nusantara, IKN, Selasa (3/10/2023). Alasan PKS tetap menolak IKN Nusantara. Mardani Ali Sera akui fraksinya sendirian di DPR yang tolak proyek Ibu Kota Negara yang baru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut alasan PKS tetap menolak IKN Nusantara.

Meski fraksi-fraksi di DPR ramai-ramai menyetujui proyek Ibu Kota Negara ini, PKS tetap konsisten menolak IKN Nusantara.

Penolakan fraksi PKS terhadap IKN Nusantara tetap sama dan konsisten hingga saat ini.

Sikap penolakan PKS terhadap IKN Nusantara ini sudah disampaikan sejak tahun lalu.

Baca juga: Deretan Proyek di IKN Nusantara yang Bakal Groundbreaking Desember 2023, Keyakinan Kepala Otorita

Baca juga: Menteri Bebas Desain Rumah Dinas di IKN Nusantara, Cek 7 Investasi Swasta Bernilai Rp28,15 Triliun

Baca juga: Songsong Pemindahan Ibu Kota, Peningkatan Kualitas SDM di IKN dan Daerah Penyangga Jadi Prioritas

Tepatnya, fraksi PKS menolak IKN Nusantara saat DPR hendak mengesahkan rancangan UU IKN pada 18 Januari 2022.

Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU dalam rapat pengesahan rancangan UU IKN, 18 Januari 2022 lalu.

Jumat (3/11/2023) Mardani Ali Sera mengatakan, "PKS tetap menolak. Dan memang sendirian."

Pernyataan PKS ini disampaikan Mardani Ali Sera merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa 93 persen Fraksi di DPR mendukung IKN.

Mardani justru mengatakan bahwa sikap fraksinya tidak berubah sebagaimana berbagai alasan  yang sudah disampaikan pada 18 Januari 2022.

"Masih sama (sikap menolak). Konsisten (alasan penolakan)," ujar anggota Komisi II DPR ini menegaskan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Merujuk pandangan Fraksi PKS DPR pada 18 Januari tahun lalu, mereka memiliki pandangan untuk menolak karena konsep IKN meniadakan tidak adanya kelembagaan DPRD.

Menurut PKS, hal ini bertentangan dengan pasal 18 ayat 3 UUD 1945.

Di sisi lain, PKS juga memandang pentingnya memperhatikan hak atas masyarakat adat dalam pembangunan IKN.

Dalam pemindahan IKN, menurut PKS, harus ada jaminan berupa kesiapan infrastruktur, kesiapan wilayah, dan kesiapan instansi untuk pindah ke IKN.

"Pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan yang penting di IKN," kata Ketua Pansus RUU IKN DPR, Ahmad Doli Kurnia saat membacakan penjelasan penolakan Fraksi PKS.

Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama telah menyampaikan pandangan pihaknya menolak rancangan UU IKN.

Penolakan itu disampaikan beberapa jam sebelum rapat paripurna DPR mengesahkan RUU IKN, atau pada 18 Januari dini hari.

Alasan PKS Menolak IKN Nusantara

Pertama, Fraksi PKS melihat bahwa rencana pemindahan ibu kota negara mulai tahun 2024 itu tidak terdapat dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) 2005-2025.

"Yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025.

Baca juga: Kisah Warga yang Tersisih Usai Lahannya Diambil Proyek IKN Nusantara, Menikmati? Kami Ini Tersingkir

Hal ini dapat memberikan indikasi bahwa pemerintah tidak mengacu pada rencangan pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan sampai 2025," kata Suryadi.

Hal tersebut, menurut Fraksi PKS, dapat menyebabkan pencapaian tujuan yang tidak terarah dan tidak terkontrol sesuai UU RPJPN 2005-2025.

Kedua, Fraksi PKS khawatir memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke daerah lainnya menyebabkan terputusnya ikatan kolektif bangsa dari rantai sejarah perjuangan bangsa.

Pasalnya, keberadaan ibu kota negara tidak lepas dari sejarah perjalanan bangsa.

"Selain itu, Fraksi PKS melihat bahwa RUU IKN ini masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil, mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas," ujarnya.

Terkait substansi, Fraksi PKS menilai bahwa beberapa materi muatan yang terdapat di RUU IKN mengandung permasalahan konstitusionalitas.

Fraksi PKS, Suryadi mengatakan, melihat bahwa konsep IKN yang dirancang sebagai daerah khusus tanpa adanya penjelasan yang lebih lanjut di dalam RUU IKN, tidak sejalan dengan konsep NKRI.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 18 UUD 1945 dan konsensus nasional 4 pilar kebangsaan.

Baca juga: Mau Modern atau Klasik, Para Menteri Bisa Pilih Desain Rumah Dinas di IKN Nusantara, Cek Progresnya

"Konsep daerah khusus tanpa penjelasan yang lebih rinci di dalam RUU IKN ini memungkinkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN, di mana pengisian jabatan kepala otorita IKN dilakukan melalui penunjukan langsung oleh presiden," kata Suryadi.

Jokowi Sebut 93 persen Fraksi DPR dukung IKN

Presiden Jokowi pada 2 November 2023, mengatakan bahwa pembangunan IKN sudah didukung oleh UU yang mendapat persetujuan 93 persen fraksi di DPR.

Dengan demikian, menurutnya, tak perlu lagi ada pertanyaan soal bagaimana komitmen kelanjutan pembangunan IKN.

"IKN ini ada Undang-Undangnya. Undang-Undang itu didukung oleh 93 persen fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Apalagi yang mau ditanyakan? 93 persen lho ya," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai groundbreaking PLTS IKN di Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (2/11/2023).

Presiden menyebutkan bahwa yang paling penting pemerintah saat ini sudah mempersiapkan bangunan fisik, seperti kantor kementerian, istana presiden, dan istana wakil presiden.

Selain itu, mempersiapkan listrik, air, dan infrastruktur dasar lainnya.

Baca juga: Kolaborasi PLN dan Otorita Ibu Kota Negara Siapkan Green National Capital City di IKN Nusantara

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved