Berita Nasional Terkini

Respon Wamenkumham setelah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Eddy Hiariej disebut Dinas ke Balikpapan

Respon Wamenkumham setelah ditetapkan tersangka oleh KPK. Sementara itu, Eddy Hiariej diketahui tidak berada di Jakarta karena dinas ke Balikpapan

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (20/3/2023). Ia datang ke KPK untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Respon Wamenkumham setelah ditetapkan tersangka oleh KPK. Sementara itu, Eddy Hiariej diketahui tidak berada di Jakarta karena dinas ke Balikpapan 

Akan tetapi, hal tersebut masih dalam tahap koordinasi di internal kementerian.

"Nanti kita koordinasikan dulu akan ada konpers atau tidak. Itu kan kemungkinan," ujarnya.

Respon Eddy Hiariej soal Status Tersangka

Sementara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eddy Hiariej disebut-sebut belum mendapat pemberitahuan resmi.

Katanya, dia hanya memperoleh informasi penetapan tersangka dari pemberitaan media massa.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media," kata Erif dalam keterangannya.

Baca juga: Wamenkumham Beri Apresiasi dan Dukung Kantor Imigrasi Balikpapan Raih WBBM Tahun 2023

Selain itu, Eddy juga belum diperiksa sejak status perkara ini meningkat menjadi penyidikan.

"Karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," katanya.

Erif menuturkan, Eddy Hiariej sampai saat ini belum mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Sebab, KPK sejauh ini belum pernah memanggilnya untuk diperiksa untuk keperluan penyidikan.

Selain itu, Eddy Hiariej juga belum menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Selain itu, Kemenkumham juga menyatakan memegang asas praduga tak bersalah dalam menyikapi penetapan tersangka Eddy.

“Hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,” tutur Erif.

Sebagai informasi, penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi ini diumumkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Kamis (9/11/2023) kemarin.

Baca juga: Wamenkumham Akui Lapas Samarinda Over Kapasitas, Idealnya Dihuni 300 WBP tapi Ternyata 800 Orang

Selain Wamenkumham, Alex menyebut ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka. Namun, dia tidak memerinci tiga tersangka lainnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved