Berita Balikpapan Terkini

Akmal Malik Bakal Tinjau Ulang Soal Pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau Balikpapan

Akmal Malik meninjau pelabuhan Peti Kemas Kariangau, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (12/11/2023)

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/Pemprov Kaltim
Pj Gubernur Akmal Malik saat meninjau pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan, Minggu (12/11/2023). Tampak Direktur Operasional dan Teknik PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Sofyan dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS) Aji Abidharta Hakim mendampingi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik meninjau pelabuhan Peti Kemas Kariangau, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (12/11/2023).

Dia didampingi pihak PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) dan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS).

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik juga menegaskan bahwa kontrak kerjasama pengelolaan terminal peti kemas seluas 72,5 hektar yang dilakukan antara PT Pelindo dan PT MBS sudah kadaluwarsa dan usang serta bertentangan dengan PP 54 Tahun 2017, harus segera ditinjau kembali.

Saat ini sudah terjadi perubahan rencana induk pelabuhan dari dulunya hanya peti kemas menjadi pelabuhan multi purpose yang menyebabkan kegiatan bisnis pelabuhan non peti kemas dan non pelabuhan semakin meningkat.

Baca juga: Provinsi Kaltim Raih Dua Penghargaan di Anugerah Pengadaan 2023, Akmal Malik: Ini Prestasi Semua OPD

Belum tercakup atau diatur dalam perjanjian yang sudah dibuat selama ini.

"Sehingga PT MBS yang mewakili pemerintah daerah kehilangan potensi keuntungan pendapatan asli daerah," beber Pj Gubernur dalam keterangan resminya.

Perjanjian antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo 4 (Persero) harus berpedoman pada peraturan perundangan terbaru yaitu PP No 54 tahun 2017.

Pemprov Kaltim telah menjadikan obyek perjanjian berupa tanah seluas 72,5 hektar dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada MBS.

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Tegaskan Keberagaman Budaya di Kaltim jadi Aset untuk IKN Nusantara

Skema bagi hasil yang diterima saat ini adalah kontribusi tetap kepada MBS sebesar 3 persen dan konsesi fee sebesar 10 persen kepada Pelindo diperhitungkan dari pendapatan kotor PT KKT.

"Yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT," terangnya.

Adanya perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan yang ditetapkan 15 mei 2023, maka perlu disepakati kembali terkait bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non peti kemas.

Bisnis pelabuhan dan non kepelabuhanan agar tidak menimbulkan potensi kehilangan keuntungan MBS dan PAD Kaltim.

Karena realisasi pendapatan daerah dari KKT belum optimal.

Baca juga: Akmal Malik Tinjau Kukar dan Penajam Paser Utara, Produktivitas Pangannya Tertekan

Apabila PT Pelindo tidak dapat menyepakati perjanjian ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tentu saja akan berpotensi pada terjadinya pelanggaran hukum.

"Mengakibatkan kurangnya potensi keuntungan dan pendapatan daerah Provinsi Kaltim," ungkap Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Kapal kargo sepanjang 220 meter sandar di pelabuhan peti kemas Kariangau Balikapapan.
Kapal kargo sepanjang 220 meter sandar di pelabuhan peti kemas Kariangau Balikapapan. (TribunKaltim.co/Nalendro)

Pemerintah daerah akan segera melakukan komunikasi dengan Pelindo untuk hal tersebut

Serta mendorong MBS dan Pelindo untuk menyepakati obyek perjanjian baru.

Termasuk kegiatan bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non kepelabuhanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved