Berita Balikpapan Terkini
Akmal Malik Bakal Tinjau Ulang Soal Pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau Balikpapan
Akmal Malik meninjau pelabuhan Peti Kemas Kariangau, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (12/11/2023)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik meninjau pelabuhan Peti Kemas Kariangau, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (12/11/2023).
Dia didampingi pihak PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) dan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS).
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik juga menegaskan bahwa kontrak kerjasama pengelolaan terminal peti kemas seluas 72,5 hektar yang dilakukan antara PT Pelindo dan PT MBS sudah kadaluwarsa dan usang serta bertentangan dengan PP 54 Tahun 2017, harus segera ditinjau kembali.
Saat ini sudah terjadi perubahan rencana induk pelabuhan dari dulunya hanya peti kemas menjadi pelabuhan multi purpose yang menyebabkan kegiatan bisnis pelabuhan non peti kemas dan non pelabuhan semakin meningkat.
Baca juga: Provinsi Kaltim Raih Dua Penghargaan di Anugerah Pengadaan 2023, Akmal Malik: Ini Prestasi Semua OPD
Belum tercakup atau diatur dalam perjanjian yang sudah dibuat selama ini.
"Sehingga PT MBS yang mewakili pemerintah daerah kehilangan potensi keuntungan pendapatan asli daerah," beber Pj Gubernur dalam keterangan resminya.
Perjanjian antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo 4 (Persero) harus berpedoman pada peraturan perundangan terbaru yaitu PP No 54 tahun 2017.
Pemprov Kaltim telah menjadikan obyek perjanjian berupa tanah seluas 72,5 hektar dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada MBS.
Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Tegaskan Keberagaman Budaya di Kaltim jadi Aset untuk IKN Nusantara
Skema bagi hasil yang diterima saat ini adalah kontribusi tetap kepada MBS sebesar 3 persen dan konsesi fee sebesar 10 persen kepada Pelindo diperhitungkan dari pendapatan kotor PT KKT.
"Yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT," terangnya.
Adanya perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan yang ditetapkan 15 mei 2023, maka perlu disepakati kembali terkait bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non peti kemas.
Bisnis pelabuhan dan non kepelabuhanan agar tidak menimbulkan potensi kehilangan keuntungan MBS dan PAD Kaltim.
Karena realisasi pendapatan daerah dari KKT belum optimal.
Baca juga: Akmal Malik Tinjau Kukar dan Penajam Paser Utara, Produktivitas Pangannya Tertekan
Apabila PT Pelindo tidak dapat menyepakati perjanjian ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tentu saja akan berpotensi pada terjadinya pelanggaran hukum.
"Mengakibatkan kurangnya potensi keuntungan dan pendapatan daerah Provinsi Kaltim," ungkap Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Pemerintah daerah akan segera melakukan komunikasi dengan Pelindo untuk hal tersebut
Serta mendorong MBS dan Pelindo untuk menyepakati obyek perjanjian baru.
Termasuk kegiatan bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non kepelabuhanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(*)
Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Balikpapan Upayakan Percepatan Legalitas Aset untuk KPBU |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Rutan Balikpapan Serahkan Hasil Telur Ayam ke Vendor BAMA PT Hasil Bumi |
![]() |
---|
Relawan Bakti BUMN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Ketahanan Pangan ke Masyarakat Adat Paser |
![]() |
---|
Kurang Lebih 1 Tahun Bertugas, Mantan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Beny Ariyanto Pamit |
![]() |
---|
Polresta Balikpapan Laksanakan Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.