Berita Balikpapan Terkini
DPRD Kaltim Soroti Aset Mangkrak Puskib Balikpapan, Bangun Supermall tak Tepat
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane mengungkapkan, aset yang ingin dibangun supermall dan apartemen.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO - Aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berupa lahan bekas Pusat Kegiatan Islamiyah Balikpapan (Puskib) dinilai bisa dimanfaatkan fasilitas lain.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane mengungkapkan, aset yang ingin dibangun supermall dan apartemen, melalui kerja sama bisnis Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) bersama pihak ketiga nyatanya belum terealisasi.
Lahan seluas 4,9 hektare tersebut nyatanya kosong. Padahal, peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan supermall telah dilakukan oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek pada tahun 2013.
Namun hingga kini, tak jelas lahan puskib akan dibangun apa.
Baca juga: Pembuatan Training Center PSSI di IKN Nusantara Bergulir, Simak Rencana Fasilitasnya
"Kita lihat PT MBS secara verbal akan memutuskan. Setelah tahun lalu tidak jadi. Kita juga butuh kejelasan. Lanjut tidak, stop tidak, akhirnya hanya mangkrak begitu saja," kata Mimi, Sabtu (11/11/2023).
Diketahui pada Rabu 11 November lalu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik meninjau kawasan tersebut.
Pemprov Kaltim sendiri belum tegas bakal mengubahnya menjadi RTH, atau tetap melanjutkan rencana awal MBS.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyebut aset Pemprov Kaltim tersebut termasuk dalam pendataan ulang aset untuk nantinya di optimalkan baik yang dikerjasamakan oleh BUMD atau aset lain yang penggunaannya belum optimal.
"Namun kemarin saya lihat, Pj Gubernur Akmal Malik juga meninjau langsung Puskib tersebut. Semoga ada keputusan terkait pemanfaatan lahan Puskib itu," tegasnya.
Baca juga: Intip Fasilitas di Rumah Susun ASN di IKN Nusantara, Bikin Nyaman, Siap Huni Pertengahan 2024
Mimi mengusulkan, agar Pemprov Kaltim menghibahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Menurutnya, rencana pembangunan supermall tidak tepat. Belum lagi, ada beberapa rumah warga sekitar yang sempat terkena dampak saat pertama kali pembongkaran bangunan Puskib.

"Kita minta itu bisa diserahkan ke Balikpapan untuk menjadi kawasan pendidikan terpadu. Lahan sangat luas dan strategis, apalagi di Balikpapan Tengah khususnya tidak punya SMA," menurut Mimi.
Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga menyampaikan, kawasan sekitar eks lahan puskib juga bisa dimanfaatkan membangun fasilitas lain, seperti kantor polsek dan koramil.
Baca juga: Cuaca Balikpapan Hari Ini, Kabut Sambut Pagi Gala Puncak, Malam akan Turun Hujan Ringan
Pasalnya, selama ini fasilitas tersebut masih menumpang di kecamatan lain.
Lokasi bekas Puskib memang tidak ada pergerakan dan menjadi kawasan tak berpenghuni.
"Tentu hal ini akan disampaikan kepada pemerintah provinsi, karena bagaimanapun pemanfaatan aset daerah untuk kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya.

Segera dimanfaatkan
Sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi sorotan lantaran tak termaksimalkan dengan baik.
Terbengkalai, menjadi lahan tidur dan tidak menambah kas daerah, membuat Komisi II DPRD Kaltim memberikan ingatan segar agar hal ini segera dilakukan inventarisasi.
Komisi yang meliputi beberapa diantaranya terkait keuangan, aset, perusahaan daerah ini terus mendorong Pemprov Kalimantan Timur agar melakukan penyelesaian.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono berujar, inventarisasi aset Kaltim agar tampak mana saja yang bisa dilakukan optimalisasi serta termanfaatkan dengan baik.
"Kami ingin memahami bagaimana bentuk kerjasama dengan pihak ketiga dalam aset Kalimantan Timur," ujarnya.
"Apakah sudah selesai, dan kontribusinya kepada daerah. Kami ingin menggali informasi itu juga," sebutnya.
Lahan eks Puskib Balikpapan, menjadi di antara banyak aset Pemprov yang disebut Nidya tak
termanfaatkan dengan baik.
Menurutnya, jika aset ini dimanfaatkan dengan benar, tidak hanya akan merawat dan menambah nilainya, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang signifikan.
Baca juga: Kawasan Ekonomi di Lahan Eks Puskib Mangkrak, Pemprov Segera Panggil Perusda MBS
"Aset berupa tanah tidak bisa dibiarkan begitu saja. Penggunaan aset juga merupakan arahan dari Kementerian Keuangan," sambungnya.
Nidya mengapresiasi kebijakan kini pendataan ulang aset untuk nantinya di optimalkan baik yang dikerjasamakan oleh BUMD atau aset lain yang penggunaannya belum optimal oleh Pj Gubernur Akmal Malik.
Pemerintah daerah yang juga mulai bertahap memberikan pembenahan terhadap aset berupa bangunan infrastruktur turut diberikan apresiasi.
"Pemerhatian aset adalah hal penting bagi kita saat ini, jangan sampai hanya dibiarkan begitu saja padahal potensi PAD-nya besar," tegasnya.
Nidya juga terus mendorong terkait perusda (Perusahaan Daerah) yang saat ini sedang berprogres untuk diperkuat, dan tidak kita biarkan begitu saja, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik diminta ikut terlibat dalam pengawasan.
"Pj Gubernur juga kami harapkan bisa terlibat langsung sehingga perusda ini bisa berjalan
dengan baik dan memberi manfaat bagi masyarakat Katim," imbuhnya.

Pengawasan terhadap kinerja Perusda tentu saja tidak cukup jika hanya dilakukan oleh pihak DPRD saja.
Peran aktif dari seluruh elemen masyarakat Kaltim juga diperlukan.
Sehingga kinerja-kinerja dan pengelolaan Perusda di Kaltim kedepan bisa lebih baik lagi terutama kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Semua masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawasi kinerja Perusda, selama itu demi kebaikan bersama.
"Supaya Perusda kita lebih produktif lagi," pungkas Politisi Golkar Kaltim ini.
(*)
Iksan Skuter Tampil di Event Surrondings, Kagumi Skena Musik Balikpapan |
![]() |
---|
60 Persen Warga Balikpapan Sudah Bayar PBB, Pemkot Siapkan Kompensasi Tahun Depan |
![]() |
---|
Kreatif! Lomba Sepeda Hias di Wonorejo Balikpapan, Ada Tema Sound Horeg hingga Burung Garuda |
![]() |
---|
Usai Tunda Kenaikan PBB, Pemkot Balikpapan Optimalkan Pajak Kawasan Komersial |
![]() |
---|
Pajak Bumi dan Bangunan Topang PAD Balikpapan, Sumbang Rp150 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.