Horizzon
Sakit Menahun Demokrasi Indonesia
Jokowi yang dulu harus selalu tampak suci di mata mereka, tak mengizinkan sesiapapun mengkritikinya
Satu contoh barangkali adalah keputusan tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang lazim kita sebut dengan presidential threshold.
Bagi kita yang tegak lurus percaya dengan demokrasi, maka sesungguhnya presidential threshold yang pertama kali dimunculkan pada Undang-undang No.23 tahun 2023 tentang Pemilu adalah pengkhianatan terhadap Demokrasi dan UUD 1945.
Kita harus mencatat bahwa aturan yang menyandera hak demorasi bagi seluruh Bangsa Indonesia itu adalah buah karya dari ‘perkelahian politik’ wakil rakyat dan partai politik di parlemen. Inilah yang kita maksud sebagai perkelahian berebut kekuasaan namun di lakukan di ring yang konstitusional, meski secara substansi tetap merugikan demokrasi itu sendiri.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 barangkali adalah bagian kecil dari deretan panjang pengebiran demokrasi di negeri ini yang dilakukan melalui perkelahian formal.
Meski sekali lagi esensinya merugikan hak demokrasi rakyat sebagai pemilik konstitusi, namun yang bertiak paling keras adalah mereka-mereka yang merasa dirugikan dalam kontestasi perebutan kekuasaan.
Baca juga: Cek 10 Proyek Diresmikan Jokowi di IKN Nusantara Desember Ini, Ada Klub Bola Pindah dan Pacuan Kuda
Selain pertikaian di lembaga formal, baik itu di senayan atau Lembaga peradilan, maka pertikaian-pertikaian jalanan tentang perebutan kekuasaan sudah sangat lazim kita tonton yang sejujurnya memuakkan dan ujungnya melahirkan generasi-generasi apolitis dan apatis tentang demokrasi di negeri ini.
Lantaran terlalu banyak catatan sejarah soal pertengkaran menuju kekuasaan ini, maka kita harus awali dengan memberi disclaimer bahwa catatan yang akan kita sampaikan adalah sebagian kecil yang barangkali akan terbaca sebagai bentuk afiliasi.
Untuk itu beberapa catatan berikut adalah contoh dan boleh dilengkapi sendiri.
Perkelahian tidak fair dalam berebut kekuasaan yang mengatasnamakan demokrasi di negeri ini dimulai dengan memanfaatkan Lembaga-lembaga dan alat negara pada kontestasi 2024.
Masih ingat dengan Komisaruis Besar Polisi A.A. Mapparessa? Kapolwil Banyumas ini menjadi pelaku sekaligus ‘korban’ dari penguasa yang ingin mempertahankan kekuasaan dengan kekuasaan.
Mapparessa adalah polisi, kepala satuan wilayah tepatnya Kapolwis Banyumas yang terciduk melakukan kampanye dan mengarahkan dukungan tertentu kepada pasangan capres-cawapres tertentu di kontestasi 2024.
Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolwil dan kemudian dihukum 2 tahun tidak boleh memimpin satuan wilayah karena terbukti melanggar keputusan Kapolri No.32/2023 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Mapparessa sesungguhnya adalah korban kebiadaban penguasa yang tak mau dipersalahkan.
Sebab jika betul itu adalah keblingernya Mapparessa, lantas kenapa di waktu yang hampir bersamaan ada kasus serupa di Jogja?
Kala itu, sejumlah wartawan di Jogja menemukan satu colt Box penuh dengan kaus pasangan capres-cawapres masuk ke Poltabes Jogja?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ibnu-taufik-juwariyanto-pemimpin-redaksi-tribun-kaltim.jpg)