Pilpres 2024

Nomor Berapa Paling Baik? Begini Kata Gibran Soal Pengundian atau Pengambilan Nomor Urut Capres 2024

KPU akan melakukan pengundian atau pengambilan nomor urut Capres 2024 pada Selasa (14/11/2023).

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Jeprima
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023). KPU akan melakukan pengundian atau pengambilan nomor urut Capres 2024 pada Selasa (14/11/2023). 

Partai tersebut juga merupakan peserta Pemilu 2024.

"Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," ucap Idham, dikutip dari situs resmi KPU.

Menurut Idham, terdapat beberapa tahapan pendaftaran capres dan cawapres ke KPU, sebagai berikut:

- Partai atau gabungan partai wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.

- Bakal capres dan cawapres hadir ke Kantor KPU bersama partai atau gabungan partai pengusungnya untuk melakukan pendaftaran sesuai persyaratan.

- KPU lantas akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan maupun syarat bakal capres-cawapres.

- Jika dokumen tidak lengkap, KPU akan mengembalikan dokumen pendaftaran dan partai atau gabungan partai wajib memperbaikinya.

- Kemudian, capres-cawapres menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Syarat Pendaftaran Capres dan Cawapres

Persyaratan pencalonan capres-cawapres diatur dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut beberapa persyaratan bakal capres dan cawapres:

- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Warga Negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.

- Tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Profil Boyamin Saiman, Orangtua Almas yang Gugatannya Soal Batas Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK

- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

- Mampu secara rohani dan jawmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Berusia paling rendah 40 tahun.

- Pendidikan paling rendah SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat.

- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan membayar pajak selama lima tahun terakhir.

- Bukan bekas anggota PKI, bukan bagian dari organisasi massanya, atau tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI.

- Tidak pernah dipidana penjara dalam kurun waktu lima tahun atau lebih.

- Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan.

Pengumuman pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 oleh KPU dapat dilihat melalui link ini

Itulah tadi informasi terbaru seputar pengundian atau pengambilan nomor urut Capres 2024 pada Selasa (14/11/2023).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved