Berita Bontang Terkini

Sebelum Meninggal, Polisi Telah Tetapkan Terduga Pelaku Pelecehan Anak 8 Tahun sebagai Tersangka

Sebelum meninggal dunia akibat ginjal, polisi Telah menetapkan terduga pelaku pelecehan anak usia delapan tahun di Bontang sebagai tersangka.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. Sebelum meninggal dunia akibat ginjal, polisi Telah menetapkan terduga pelaku pelecehan anak usia delapan tahun di Bontang sebagai tersangka. 

RIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Penyidikan kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 8 tahun rupanya memasuki tahap akhir.

Polisi telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

Meski demikian, proses hukum kasus pelecehan seksual tersebut mesti dihentikan atau SP3.

Hal ini lantaran tersangka yang diketahui adalah ayah kandung korban dikabarkan meninggal dunia akibat penyakit ginjal, Senin (13/11/2023) pagi.

Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan Anak Usia 8 Tahun di Bontang Meninggal, Polisi Tutup Kasus 

Baca juga: Ayah Berbuat Asusila ke Anak Kandungnya Sendiri di Balikpapan, Pelaku Buronan Polisi

Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto. 

"Terduga pelaku meninggal pagi tadi di rumahnya karena punya riwayat sakit ginjal.  Kasus ini kami akan SP3 kan atau ditutup," ungkapnya

Baca juga: Soal Dugaan Ayah Lecehkan Anak Kandung di Bontang, Pengamat Hukum: Penuhi Syarat, Harus Ditahan

Padahal, lanjut Hari, sebelum ada informasi terkait meninggalnya terduga pelaku, pihaknya akan melakukan gelar perkara hari ini.

"Kita rencana mau gelar kasus hari ini dan menetapkan tersangka. Karena hasil tes psikologi korban memang ada indikasi pelecehan seksual," katanya.

Tim Reskrim Polres Bontang kini tengah memastikan penyebab kematian dan meminta surat keterangan meninggal dunia terduga pelaku. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved