Berita Bontang Terkini

Soal Dugaan Ayah Lecehkan Anak Kandung di Bontang, Pengamat Hukum: Penuhi Syarat, Harus Ditahan

Soal dugaan kasus ayah lecehkan anak kandung di Bontang, pengamat hukum sebut telah memenuhi syarat dan harus segera ditahan.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
Freepik designed by bedneyimages
Ilustrasi. Soal dugaan kasus ayah lecehkan anak kandung di Bontang, pengamat hukum sebut telah memenuhi syarat dan harus segera ditahan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Laporan kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 8 tahun di Bontang yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya harusnya bisa ditindaklanjuti polisi dengan penahanan.

Hal ini mengingat adanya bukti visum dari rumah sakit.

Demikian yang disampaikan dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini.

Dirinya mengatakan bahwa pelecehan seksual atau persetubuhan terhadap anak termasuk kategori graviora delicta atau kejahatan paling serius.

Pelaku bisa dikenakan dengan pidana pemberatan.

"Dasarnya ada pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," terangnya saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Kesadaran Masyarakat Masih Rendah, Sampah Menumpuk di Sejumlah Pinggir Jalan Bontang

Baca juga: Wacana Digitalisasi Transaksi di Pasar Tradisional Bontang, Menggandeng Ojol

Baca juga: Ayah di Bontang Diduga Berbuat Asusila ke Anaknya yang Berusia 8 Tahun

Dalam pasal 76 huruf e tentang perlindungan anak, dijelaskan Orin, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, kebohongan, membujuk, melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.

Pelaku yang melakukan kejahatan asusila dapat dipenjara minimal 5 tahun dan denda Rp 5 miliar, di mana ancaman tersebut diatur pada pasal 82.

Sementara jika mengacu pada UU TPKS, ditegaskan bahwa polisi hanya membutuhkan satu saksi didukung dengan alat bukti lain berupa visum atau keterangan psikolog sudah cukup untuk diproses.

Jadi, menurut Orin, sangat tidak benar kalau terduga pelaku masih dibiarkan berkeliaran.

"Harus segera ditahan karena sudah memenuhi syarat penahanan dengan tindak pidana ancamannya minimal 5 tahun," ungkapnya.

Baca juga: Buaya Riska Bakal Dikembalikan ke Bontang dan jadi Destinasi Wisata Baru

Diberitakan sebelumnya, Polres Bontang belum melakukan penahanan terhadap terduka pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bontang Hari Supranoto mengatakan, pihaknya belum menetapkan terduga pelaku yang diketahui ayah kandung korban sebagai tersangka, karena masih kekurangan bukti.

"Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kita perlu dua alat bukti, apakah dari pemeriksaan saksi-saksi itu cukup. Sore ini kita lihat, laporannya juga masih saya tunggu dari Kanit," ungkapnya.

Menurutnya, keterangan dari korban sangat penting untuk mengurai kasus ini.

Namun, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan, lantaran korban mengalami trauma mendalam.

"Kami sangat menjaga dan mengutamakan kondisi psikologisnya. Saat ini pun anak masih terus didampingi,” ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved