Pemprov Kaltim akan Bayar Kompensasi Ganti Lahan Warga Transmigran Simpang Pasir

Pemprov Kaltim memastikan, akhir November 2023, biaya kompensasi ganti lahan warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir Palaran, akan dibayarkan

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
HO PROKOM
Rilis Resmi Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim; Pemprov Kaltim memastikan, akhir November 2023, biaya kompensasi ganti lahan warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir Palaran, akan dibayarkan 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim memastikan, akhir November 2023, biaya kompensasi ganti lahan warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir Palaran, akan dibayarkan.

“Paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga, karena datanya sudah ada,” ungkap Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menerima audiensi perwakilan 118 KK warga Simpang Pasir yang datang bersama kuasa hukum, Tomson Simanjorang di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Komplek Pendopo Odah Etam, Samarinda, Kamis (9/11/2023)

Pembayaran akan dilakukan oleh Pemprov Kaltim menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022. Putusan ini memutus perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr dengan penggugat Abdul Buchairi dan kawan-kawan (70 KK). Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Nasib Terkini Warga Transmigran Simpang Pasir Palaran Samarinda soal Ganti Rugi Lahan

Berdasar amar putusan ini Pemprov Kaltim akan membayar uang pengganti tanah/lahan seluas 15 ribu meter persegi (m2) per KK dengan nilai Rp 500 juta. Sehingga Rp 500 juta dikali 70 KK maka total menjadi Rp 35 miliar. Pembayaran akan dibayar tunai dan sekaligus.

Pemprov Kaltim juga akan melakukan pembayaran untuk perkara lahan transmigrasi Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Smr dengan penggugat atas nama Kastumi dan kawan-kawan (14 KK). Saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5069 K/Pdt/2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 137/PDT/2021/PT SMR jo 2/Pdt.G/2021/PN Smr.

Sama halnya dengan kasus tuntutan 70 KK, uang ganti tanah/lahan yang  akan diberikan sebesar Rp 500 juta untuk 14 KK, sehingga total yang harus dibayar Pemprov Kaltim sebesar Rp 7 miliar.

Selain siap membayar kompensasi ganti lahan untuk 84 KK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menunjukkan upaya sangat serius dalam upaya penyelesaian persoalan lahan 188 KK, warga transmigran Kelurahan Simpang Pasir lainnya.

Upaya serius itu dilakukan dengan mengajukan permohonan fatwa kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta.   

Baca juga: Ganti Rugi Lahan Warga Transmigran Simpang Pasir Samarinda, Pemprov Kaltim Angkat Suara

Surat pengajuan fatwa tersebut  ditandatangani Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik pada 18 Oktober 2023 dengan Nomor 100.3.6/15323-HK/BKM.

“Untuk 118 KK ini, saya sudah bersurat kepada Mahkamah Agung (MA). Saya mengajukan fatwa terkait penyelesaiannya,” sebut Akmal.

Permohonan fatwa ini diajukan untuk memudahkan posisi Pemprov Kaltim melakukan pembayaran atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1293 K/Pdt/2020 dari  perkara Nomor 159/Pdt.G/2017/PN Smr dengan penggugat  Dwi Nurani dan kawan-kawan (118 KK).

Meskipun putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun tidak dijelaskan kepastian angka yang harus dibayarkan, jika 118 KK warga transmigran menolak ganti lahan seluas 15.000 m2 per KK atau pemerintah tidak memiliki lahan sebagai ganti lahan seluas 15.000 m2 untuk 118 KK.

Kepada warga, Akmal meminta  agar tidak khawatir atas komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu bahkan sudah meminta  perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti surat yang sudah  dilayangkannya ke MA. Dia juga mengajak kuasa hukum warga transmigran untuk bersama-sama mengawal surat pengajuan fatwa tersebut.

Baca juga: Pemprov Kaltim Gelar Lagi Audiensi Teknis Soal Lahan Warga Transmigran Simpang Pasir Palaran

“Bagaimana pun masyarakat sangat membutuhkan ini (penyelesaian),” tandas Akmal.

Lebih tegas Akmal mengingatkan agar surat itu terus dikawal dan ditindaklanjuti. Tujuannya tentu agar pembayaran ganti rugi seperti diinginkan masyarakat bisa segera dilakukan setelah adanya fatwa MA nanti.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved