Pilpres 2024

Setelah Dilaporkan ke KPK, Anwar Usman Juga Diadukan ke Bareskrim Polri soal Nepotisme

Setelah dilaporkan ke KPK, Anwar Usman juga diadukan ke Bareskrim Polri soal dugaan tindah pidana nepotisme

|
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Selain dilaporkan ke KPK, Anwar Usman juga diadukan ke Bareskrim Polri soal dugaan tindah pidana nepotisme. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah dilaporkan ke KPK, kini mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman juga diadukan ke Bareskrim Polri.

Mantan Ketua MK, Anwar Usman diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana nepotisme.

Aduan terhadap Anwar Usman ke BareskrimPolri ini dilayangkan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) pada Rabu (15/11/2023).

Dalam aduannya, PADI menyebut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman diadukan terkait dugaan nepotisme dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat Capres-Cawapres.

Baca juga: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Unissula Kaji Pencabutan Gelar Profesor Kehormatan Paman Gibran

Baca juga: Jadwal Penetapan Capres Cawapres 2024, Pencalonan Gibran Tetap Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat?

Baca juga: Anwar Usman Langgar Etik, Jawaban Ketua TKN soal Gibran dan Kemungkinan Cawapres Prabowo Diganti

"Jadi hari ini kami melaporkan Hakim Konstitusi atau Eks Ketua Mahkamah Konstitusi bapak Anwar Usman sehubungan dengan dugaan tindak pidana nepotisme.

Sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 UU nomor 28 tahun 1999," ujar Koordinator Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI), Charles Situmorang kepada wartawan di Bareskrim Polri seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Selain ke KPK, Anwar Usman Juga Diadukan ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Nepotisme.

Menurutnya, putusan perkara nomor 90 tersebut dianggap menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka sehingga bisa maju dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Hal ini beriringan dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

"Di dalam salah satu kesimpulan maupun amarnya (putusan MKMK) itu dinyatakan bahwa Anwar Usman itu tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan perkara 90, sehingga conflict of interest atau benturan kepentingan," ucapnya.

"Dia punya kerabat yaitu Gibran itu ada benturan kepentingan, dia kan ngga mengundurkan diri, itu bagian nepotismenya, dia kan terbukti melakukan itu, conflict kepentingan itu," lanjut dia.

Dalam pengaduan ini, Charles turut melampirkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat dugaannya tersebut.

"Ada bukti yang kami diserahkan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang pertama, yang kedua putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023, yang ketiga 3 hasil investigasi majalah Tempo, yang keempat itu berita tangkapan layar soal pemberitaan saudara Gibran Rakabuming Raka dideklarasikan sebagai cawapres dan didaftarkan ke KPU dan telah dinyatakan salah satu calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024," bebernya.

Dilaporkan ke KPK

Diberitakan, Presiden Jokowi hingga Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Laporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Putusan itu menuai kontroversi, karena memberikan jalan kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran.

"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Erick menduga, terdapat konflik kepentingan dalam putusan uji materi UU Pemilu 7/2017 terkait batas minimal usia capres-cawapres.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi.

Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan.

Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.

Baca juga: Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Gantikan Anwar Usman, Rekam Jejak serta Daftar Harta dan Kekayaannya

Ia memandang, putusan MK yang membolehkan capres-cawapres berusia di bawa 40 tahun, dengan catatan pernah menjadi kepala daerah adalah kesengajaan.

"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini.

Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," kata Erick.

Oleh karena itu, Erick mengharapkan KPK menerima laporannya. Serta dapat menindaklanjuti dugaan kolusi dan nepotisme tersebut.

"Ini adanya dugaan kolusi nepotisme, gimana mau menegakan hukum.

Ini berkaitan juga dengan masalah korupsi, tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum, siapa yang mau di dengar, siapa yang mau dihormati," ujarnya.

Digantikan Suhartoyo

Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Hal ini diumumkan oleh juru bicara MK, Fajar Laksono dalam acara pelantikan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (13/11/2023).

"Memutuskan menetapkan keputusan MK tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Pertama, menetapkan Dr. Suhartoyo. SH.,MH, sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Fajar dikutip dari YouTube MK seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul BREAKING NEWS: Hakim Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK.

Fajar mengatakan setelah dilantik, Suhartoyo wajib mengucapkan sumpah di hadapan hakim MK.

"Keputusan ini berlaku semenjak ditetapkan," kata Fajar.

Baca juga: Anwar Usman Menolak Mundur dari MK, Hari Ini Mahkamah Konstitusi Gelar Pemilihan Ketua MK

Suhartoyo pun lalu mengucapkan sumpah di hadapan hakim MK dan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang turut hadir dalam acara pelantikan tersebut.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945, serta berbakti dengan nusa dan bangsa," kata Suhartoyo di depan hakim MK.

Setelah mengucapkan sumpah, Suhartoyo pun menandatangani dokumen pengesahan pelantikan dirinya sebagai Ketua MK dan dilanjutkan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra dan hakim konstitusi lainnya.

Di sisi lain, hakim konstitusi yang hadir hanya delapan orang tanpa adanya Anwar Usman.

Sebelumnya Anwar Usman dijatuhi sanksi pelanggaran etik berat oleh MKMK lewat sidang yang digelar pada Selasa (7/11/2023) lalu terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.

"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly.

Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.

Baca juga: Respon Anwar Usman setelah Diberhentikan sebagai Ketua MK, Merasa Difitnah Namun tak Berkecil Hati

(Tribunnews.com)

Update Pilpres 2024

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved