Berita Nasional Terkini

Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Gantikan Anwar Usman, Rekam Jejak serta Daftar Harta dan Kekayaannya

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK. Profil Suhartoyo, Ketua MK yang gantikan Anwar usman, rekam jejak serta daftar harta dan kekayaannya.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono-https://www.mkri.id/
Suhartoyo di Istana Negara, Selasa (7/1/2020) lalu. Kanan: profil Suhartoyo di laman resmi Mahkamah Konstitusi. Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK. Profil Suhartoyo, Ketua MK yang gantikan Anwar usman, rekam jejak serta daftar harta dan kekayaannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kamis (9/11/2023) Hakim Konstitusi, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman

Nama Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Selanjutnya, Senin (12/11/2023) Suhartoyo akan menjalani pengambilan sumpah jabatan sebagai Ketua MK.

Simak selengkapnya profil Suhartoyo lengkap rekam jejak dan harta kekayaannya. 

Baca juga: Anwar Usman Menolak Mundur dari MK, Hari Ini Mahkamah Konstitusi Gelar Pemilihan Ketua MK

Baca juga: Respon Anwar Usman setelah Diberhentikan sebagai Ketua MK, Merasa Difitnah Namun tak Berkecil Hati

Baca juga: Mahfud MD Soal Putusan MKMK: Dulu Saya Malu Pernah Jadi Hakim dan Ketua MK, Hari Ini Saya Bangga

Profil Suhartoyo

Suhartoyo kelahiran Sleman, 15 November 1959 itu terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015.

Tahun 2023 ini adalah periode kedua, Suhartoyo menjadi hakim di MK.

Periode pertama pada 7 Januari 2015-7 Januari 2020, sedangkan periode kedua pada 7 Januari 2020-15 November 2029.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Profil Suhartoyo, Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman dan Harta Kekayaannya, Suhartoyo adalah lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu dipercaya menjadi hakim PN di beberapa kota hingga tahun 2011.

Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK dari unsur Mahkamah Agung mendapatkan penolakan dari Komisi Yudisial (KY).

KY menduga Suhartoyo melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali (PK) terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sudjiono Timan.

Kasus bergulir di PN Jakarta Selatan yang saat itu Suhartoyo menjadi ketua pengadilannya. Ia mengakui, dialah yang menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved