Berita Samarinda Terkini

Tim Pembina Samsat Jaring 1.943 Pengendara di Samarinda saat Razia Kepatuhan Pajak

Seluruh Samsat di 10 Kabupaten dan Kota Provinsi Kalimantan Timur secara serentak, melaksanakan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Ratusan pengendara roda dua dan pengemudi mobil saat menjalani pemeriksaan ketaatan pajak dan kedisiplinan berlalu lintas oleh Bapenda Kaltim, Satlantas Polresta Samarinda dan Jasa Raharja di Stadion Gelora Kadrie Oening Sempaja, Jumat (17/11/2023) siang. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seluruh Samsat di 10 Kabupaten dan Kota Provinsi Kalimantan Timur secara serentak, melaksanakan pemeriksaan kepatuhan pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor hingga Desember 2023 mendatang

Di Samarinda sendiri kembali dilakukan razia kepatuhan pajak yang berlangsung di Stadion Gelora Kadrie Oening atau Stadion Sempaja pada Jumat (17/11/2023) pagi tadi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Satlantas Polresta Samarinda dan Jasa Raharja.

"Untuk di Samarinda kita rencanakan dilakukan pemeriksaan taat pajak dua kali dalam seminggu," jelas Bambang Erryanto saat ditemui Tribunkaltim.co.

Tercatat 1.344 roda dua dan 552 mobil serta 47 kendaraan dari luar daerah yang terjaring dalam razia ini.

Baca juga: 7 Kendaraan Pajak Mati dan 25 Pengendara Ditilang saat Razia Plat Luar Daerah di Balikpapan

Baca juga: Razia Anggota Polri Polda Kaltim di Balikpapan, Ada SIM Mati hingga Tidak Bawa STNK

Dari total tersebut tercatat 117 pengendara belum memenuhi kewajibannya membayar pajak.

"Makanya kami sediakan Samsat keliling dan yang belum bayar pajak bisa langsung membayar pada saat itu juga," kata Bambang Erryanto lagi.

Ia mengatakan tujuan utama kegiatan tersebut adalah untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah dalam hal pajak.

Selain melakukan pemeriksaan ketaatan, mereka juga memberikan informasi bahwa ada pembebasan denda dan pengurangan pajak kendaraan.

Selain itu mereka juga memberikan sosialisasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Harapan kita masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak. Sehingga pajak meningkat dan pendapatan pajak daerah meningkat," Kata Bambang lagi.

Dalam kegiatan ini tercatat 29 unit roda dua dan 5 unit roda 4 melakukan pembayaran pajak di tempat dengan total pendapatan Rp 22.499.550.

"Ada juga 83 pengendara yang membuat pernyataan akan segera membayar pajak kendaraan yang tertunggak," imbuhnya.

Dalam kegiatan ini tercatat ada 3 pengendara yang dikenakan sanksi tilang oleh Satlantas Polresta Samarinda.

Wakil Kasat Lantas Polresta Samarinda AKP Purwo mengatakan pengendara yang dikenakan sanksi tilang tersebut melakukan pelanggaran kasat mata.

Baca juga: Razia Penertiban Papan Iklan Liar di Balikpapan, Kasi Trantib Malu dengan Tulisan Terima Pijat

Seperti tidak mengenakan helm, sepeda motor tanpa spion hingga memodifikasi kendaraannya dengan knalpot bising.

"Kami imbau agar masyarakat selalu melengkapi surat-surat kendaraannya. Gunakan helm dan spion. Itu untuk keselamatan diri anda dan orang lain," tegas AKP Purwo.

Turut menambahkan, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Samarinda, Pahala, yang mengatakan bahwa pihaknya sebagai salah satu pembina selalu mendukung kegiatan Samsat.

Dalam kesempatan ini pihaknya juga berterima kasih sebab Satlantas Samarinda turut hadir untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib berlalu lintas.

Baik dalam hal kelengkapan surat-surat dan kelengkapan berkendara guna mengurangi fatalitas saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tentu kegiatan ini berdampak positif bagi kita semua. Harapan kita semua masyarakat ke depan bisa lebih tertib guna keselamatan bersama," ucap Pahala singkat. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved