Berita Balikpapan Terkini
Daftar Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Sekda Balikpapan: Harus Bersikap Netral
Daftar pose foto ASN yang dilarang jelang Pemilu 2024, ada gaya metal dan saranghaeyo.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitasnya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
ASN diharapkan bisa memosisikan diri sebagai abdi negara dan profesional dalam pelayanan masyarakat.
Hal ini merujuk pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Demikian yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, Muhaimin.
"Diharapkan para ASN bisa tetap netral dan tidak menunjukkan sikap keberpihakan," ujarnya, Sabtu (18/11/2023).
Baca juga: Muhaimin Ingin Langkah Konkret Penanganan Infrastruktur Jalan Simpang Rapak Balikpapan
Baca juga: Sekda Balikpapan Sebut Bulog Suplai Beras 5000 Ton untuk Antisipasi Lonjakan Harga
Baca juga: Muhaimin Jabat Sekda Balikpapan, Target 95 Persen Realisasi Penyerapan APBD Hingga Akhir 2022
Untuk menjaga netralitas jelang Pemilu 2024, ASN diminta untuk berhati-hati ketika berfoto.
ASN diimbau untuk tidak memperlihatkan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh.
Terdapat sejumlah pose foto ASN yang dilarang.
Pose-pose foto itu di antaranya gerakan jari dengan membentuk simbol hati ala Korea Selatan atau disebut saranghaeyo.
Kemudiann mengacungkan jempol, jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking.
ASN juga dilarang berpose dengan jari metal, tangan menggambarkan pistol, tangan menyerupai telepon, gerakan membentuk simbol "ok" dengan mengacungkan tiga jari.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Ingatkan Kepala Daerah dan ASN Hati-hati Bermedsos di Tahun Politik
ASN diperbolehkan dengan pose foto seperti gaya dengan tangan mengepal hingga meletakkan tangan di dada.
"Mudah-mudahan tidak ada yang menggunakan pose tersebut. Walaupun tidak memihak, tapi konotasinya dikira mendukung nanti. Karena situasi menjelang pemilu ini sensitif," tutur Muhaimin.
Selain pose foto, ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada para calon legislatif (caleg) dengan menjadi peserta kampanye.
"Sudah kita sosialisasikan, bahwa jelas ASN tidak boleh berpolitik praktis. Kita harus bersikap netral terhadap pelaksanaan pemilu baik itu pemilu legislatif, presiden maupun nanti kepala daerah," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.