Berita Samarinda Terkini
Kisah Sedih Pekerja yang Tewas Diterkam Harimau di Samarinda, Dipecat Bila Tolak Beri Makan Harimau
Kisah pilu dialami Suprianda (27), seorang ART di Samarinda yang tewas mengenaskan setelah diterkam harimau peliharaan majikannya, Sabtu (18/11/2023
TRIBUNKALTIM.CO - Kisah pilu dialami Suprianda (27), seorang asisten rumah tangga (ART) di Samarinda yang tewas mengenaskan setelah diterkam harimau peliharaan majikannya, Sabtu (18/11/2023) siang.
Dari informasi yang dihimpun, Suprianda sebenarnya sangat takut melaksanakan tugasnya memberi makan harimau yang dipelihara di rumah majikannya di seputaran Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pasalnya, harimau berbobot lebih dari 100 Kilogram itu kerap berperilaku seperti hendak menerkam.
Kepada sang majikan, keluhan itu sudah pernah disampaikan.
Baca juga: Pemilik Harimau yang Terkam Pekerja di Sempaja Seorang Pengusaha Sukses di Samarinda
Namun sayangnya, sang majikan mengaku tak percaya dengan pengakuan Suprianda.
Selama satu bulan belakangan, Suprianda sebenarnya sudah hendak mengundurkan diri, namun terus ditahan oleh majikannya.
"Katanya takut. Harimaunya sering mau menerkam. Tapi bosnya enggak percaya," ungkap Hanifah, adik Suprianda.
Bukan hanya menahan, sang majikan juga mengancam akan memecat Suprianda bila tak mau lagi memberi makan harimau.
"Bosnya selalu ngancam kakak saya akan dipecat dari tempat Gym kalau berhenti kasih makan harimau," imbuhnya.
Pihak keluarga pun berharap kasus ini dapat diproses secara hukum.
"Karena jelas lalai. Kakak saya harus ngasih makan secara manual. Apa tidak lalai?," tegasnya.
Hanifah juga menuturkan, setiap hari kakaknya memiliki tugas memberi makan harimau itu setiap pukul 10.00 Wita.
Di siang nahas itu, seperti biasa Suprianda berangkat ke rumah majikannya itu untuk memberi makan hewan buas tersebut.
Saat itu, Suprianda ditemani sang istri, dan mereka tiba di rumah bernomor 99 tersebut pada pukul 10.30 Wita.
Biasanya korban akan mengajak sang istri masuk.
Namun kali ini ayah satu anak tersebut meminta sang istri cukup menunggu di luar.
"Dia bilang tunggu saja. Tidak akan lama. Karena mereka mau ke acara nikahan teman,"ungkap Hanifah saat dijumpai TribunKaltim.co di RSUD AW Sjahranie Samarinda.
Baca juga: Warga Samarinda Tewas Diterkam Harimau: Akses Rahasia, Tubuh Suprianda Terkoyak dan BRIN Investigasi

Namun hingga pukul 13.30 Wita korban tak kunjung keluar.
Kakak iparnya yang dilanda rasa khawatir akhirnya menyusul dan masuk melalui akses rahasia yang pernah ditunjukan oleh sang kakak.
Setibanya di dalam, perempuan yang tengah hamil tua tersebut histeris sebab mendapati tubuh sang suami sudah berlumuran darah di dalam kandang harimau.
"Kakak Ipar saya langsung lari keluar, karena sempat dilarang pergi," ungkapnya.
Berhasil mendapatkan jalan keluar, perempuan tersebut cukup beruntung sebab bertemu salah satu keluarga di tepi jalan. "Kakak Ipar saya langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang," ucapnya lagi.
Ia menjelaskan, sang kakak sudah bekerja di rumah tersebut sejak tiga tahun terakhir.
Baca juga: Nasib Majikan usai Suprianda Tewas Diterkam Harimau di Samarinda, BKSDA Evakuasi Harimau Hari Ini
Satu Pintu Kandang Harimau yang Terkam Suprianda Tidak Terkunci
Kandang harimau yang belum dipastikan jenisnya tersebut memiliki dua pintu.
Dari keterangan majikan Suprianda, satu sisi pintu kandang tidak terkunci.
Sehingga diduga kuat harimau tersebut keluar dan berhasil menerkam korban.
Harimau yang Terkam Suprianda Dievakuasi dan Dibawa ke Tabang
Setelah melalui proses panjang, akhirnya Harimau yang menerkam Suprianda (27) di rumah bernomor 99, Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Barat, Kota Samarinda berhasil dievakuasi, Minggu (19/11/2023) sore ini.
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto, mengatakan Harimau jantan tersebut dibawa ke Balai Konservasi PT Gunung Bayan yang berada di Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di sana Harimau tersebut akan menjalani pemeriksaan menyeluruh termasuk uji DNA untuk memastikan jenisnya.
"Sample DNA akan kita kirim ke Jakarta. Hasilnya akan keluar satu minggu ke depan," jelas Ari Wibawanto.
Untuk usia macan yang diduga kuat Harimau Sumatera tersebut sudah mencapai usia dewasa yakni 10 tahun.
"Kondisinya sehat dengan bobot kurang lebih 100 kilogram lebih. Panjang 1,8 meter, tinggi 1 meter," imbuhnya.
Ari Wibawanto juga menegaskan bahwa Harimau tersebut akan diobservasi hingga mampu hidup di alam liar kembali.
"Jadi tidak ditembak mati. Karena serangan agresif itu adalah sifat liar dia. Makanya dengan alasan apapun Harimau tidak bisa dipelihara secara pribadi," tegasnya pasca evakuasi.
Baca juga: Dibius Sebelum Diangkut, Harimau di Sempaja Samarinda Segera Dievakuasi ke Tabang Kukar
Apalagi tambahnya, selama ini BKSDA Kaltim tidak pernah menerima surat permohonan izin memelihara dari lembaga konservasi manapun.
"Jadi jelas ini ilegal. Pemilik melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990," ucapnya menegaskan.
Pihaknya bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Samarinda dan Balai Gakkum telah melakukan pemeriksaan menyeluruh di rumah tersebut.
Dipastikan selain anjing ras, tidak ditemukan hewa liar lainnya di kediaman milik AS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Harimaunya hanya satu," ucapnya mantap.
Tepat Pukul 17.30 Wita Raja Rimba tersebut telah dibawa menuju Tabang, Kukar menggunakan dumptruck.
Sebelumnya harimau tersebut telah dibius dan dimasukan ke dalam kandang seberat 120 kilogram yang proses pemuatan ke atas truk menggunakan mobil crane.
Majikan Ditahan
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan menetapkan AS, yang merupakan majikan Suprianda dan juga pemilik rumah sebagai tersangka.
AS telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda.
"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (19/11/2023).
Proses penyelidikan untuk mendalami kelalaian dan perizinan kepemilikan harimau tersebut, kata Yusuf, masih terus dilakukan.
"Dari hasil sementara tidak ada izin," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan, AS merupakan warga Samarinda yang tinggal di rumah tersebut.
Ia belum mengetahui berapa lama AS sudah memelihara harimau tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau tersebut.
Baca juga: Inilah Hasil Observasi Peneliti BRIN Atas Harimau yang Terkam Pria di Rumah Mewah Samarinda
Pasalnya, Yusuf melanjutkan, harimau tersebut tidak bisa lagi ditempatkan di rumah tersebut karena tidak memiliki izin.
"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.
Pemilik harimau kini terancam hukuman pidana, baik karena kelalaiannya maupun karena tidak memiliki izin kepemilikan harimau.
"Pelaku kita proses ini baik kelalaian dan izin," kata Yusuf.
Lanjut Yusuf, AS sendiri kooperatif saat diamankan.
Atas insiden ini, AS dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.